JAKARTA, iNews.id - Para korban pelecehan seksual Agus difabel meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka merasa terintimidasi dan terancam dengan Agus terkait kasus yang telah viral di media sosial ini.
Kuasa hukum korban Andre Saputra membenarkan kliennya meminta perlindungan kepada LPSK.
Baca Juga
Korban Pelecehan Seksual Agus Terus Bertambah, Polda NTB Buka Posko Pengaduan
"Baik itu betul bahwa korban atau dalam hal ini pelapor meminta perlindungan kepada LPSK," ujar Andre kepada iNews, Selasa (10/12/2024).
Dia menjelaskan, hampir semua korban termasuk pelapor menerima ancaman dan intimidasi dari pelaku Agus. Ancaman ini berupa kalimat intimidasi yang dilontarkan pelaku kepada para korban.
Baca Juga
Didampingi 16 Pengacara, Agus Buntung Diperiksa Polisi Terkait Pelecehan Mahasiswi di NTB
"Contohnya pelaku menyampaikan sudah mengetahui masa lalu dan dosa-dosa korban. Apabila korban tidak mengikuti kemauan pelaku, aib-aib atau dosa masa lalunya akan diberi tahu kepada orang tua korban," katanya.
Baca Juga
Polda NTB Perpanjang Masa Penahanan Agus Buntung Tersangka Pelecehan Seksual
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow