JAKARTA, iNews.id - Kasus hukum yang sempat menjerat artisRuben Onsu akhirnya resmi dihentikan. Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang membuat sang presenter sempat menyandang status tersangka.
Kepastian tersebut disampaikan kuasa hukum Ruben Onsu, Machi Achmad, saat ditemui awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2026).
Baca Juga
Pengacara Sarwendah Merapat ke Ruben Onsu usai Bertemu Jhon LBF? Ini Faktanya!
Machi mengatakan, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan penghentian penyidikan dari tim penyidik. Dokumen tersebut juga telah diteruskan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Tadi saya sudah komunikasi dengan tim penyidik. Kami hari ini mendapatkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan ya, yang isinya di mana telah dihentikan proses perkara RSO ya, seperti klien saya," ujar Machi Achmad.
Baca Juga
Heboh! Minola Ungkap KPAI Siap Periksa Psikologi Anak Ruben dan Sarwendah
Kuasa hukum Ruben Onsu saat mengumumkan bahwa kasus hukum kliennya resmi dihentikan. (Foto: Ravie Wardani)Penghentian perkara tersebut dilakukan setelah kasus yang menjerat Ruben diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan pencabutan laporan oleh pihak pelapor.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

















































