JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025 untuk berbagai barang dan jasa. Salah satu yang termasuk adalah Netflix dan Spotify.
Menurut Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo layanan, seperti Netflix dan Spotify termasuk dalam kategori yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen mulai tahun depan.
![Rumah Sakit Kelas VIP hingga Sekolah Internasional Kena PPN 12 Persen](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/09/19/sri_mulyani_selesaikan_tugas_terakhirnya_sebagai_m.jpg)
Baca Juga
Sri Mulyani: Rumah Sakit Kelas VIP hingga Sekolah Internasional Kena PPN 12 Persen
“Ya, Netflix dan Spotify akan dikenakan PPN 12 persen," ujar Suryo saat ditemui usai Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Namun, beberapa barang dan jasa tetap akan dibebaskan dari PPN, termasuk kebutuhan pokok seperti beras, daging, dan ikan.
![Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen, Berikut Daftar 6 Paket Stimulus Ekonomi 2025](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/12/12/menkeu_sri_mulyani_3.jpg)
Baca Juga
Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen, Berikut Daftar 6 Paket Stimulus Ekonomi 2025
Untuk barang-barang seperti minyak goreng dan tepung terigu, pemerintah memberikan tarif PPN yang lebih rendah, yakni 1 persen yang ditanggung oleh pemerintah.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow