UMP Jakarta 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp5,39 Juta, Ini Pertimbangannya

3 weeks ago 9

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan UMP Jakarta 2025 naik 6,5 Persen. Jumlahnya sebesar Rp5,39 juta atau Rp5.396.761 dari sebelumnya Rp5,06 juta atau Rp5.067.381.

"Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen, sehingga UMP DKI Jakarta sebesar Rp5.396.761," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi di Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).

 UMP Jakarta 2025 Rp5.396.761, Naik 6,5 Persen

Baca Juga

Breaking News: UMP Jakarta 2025 Rp5.396.761, Naik 6,5 Persen

Teguh mengatakan, Pemprov DKI Jakarta mengacu pada formula Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 sebagai dasar hukum penentuan UMP Jakarta tahun depan.

Dia mengatakan Pemprov DKI Jakarta telah melakukan rapat bersama berbagai pihak terkait dan Dewan Pengupahan Daerah untuk menentukan besaran UMP Jakarta 2025 pada 9-10 Desember 2024 lalu.

Menaker Ingatkan Upah Minimum Sektoral Wajib Lebih Tinggi dari UMP!

Baca Juga

Menaker Ingatkan Upah Minimum Sektoral Wajib Lebih Tinggi dari UMP!

"Kemarin sudah saya teken tanda tangan keputusan gubernurnya. Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun," ujar Teguh.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan pertimbangan UMP Jakarta 2025 naik 6,5 persen untuk meningkatkan daya beli pekerja. Menurut dia, pemerintah berharap perekonomian daerah juga meningkat melalui kebijakan ini.

Upah Minimum Naik 6,5 Persen, UMP Jakarta jadi Berapa? Ini Perhitungannya!

Baca Juga

Upah Minimum Naik 6,5 Persen, UMP Jakarta jadi Berapa? Ini Perhitungannya!

"Dengan langkah ini, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong perekonomian daerah," ujar Hari.

 Pengumuman UMP Paling Lambat 11 Desember, UMK 18 Desember

Baca Juga

Permenaker: Pengumuman UMP Paling Lambat 11 Desember, UMK 18 Desember

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |