JAKARTA, iNews.id – Video sejumlah buruh mensweeping pabrik PT Yihong Novatex di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat dan mengajak para pekerja yang masih bekerja untuk mogok kerja dan ikut aksi demo viral di media sosial.
Imbas ajakan mogok kerja dan demo tersebut, PT Yihong Novatex Indonesia memutuskan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) seluruh karyawan. PHK massal ini terjadi sejak awal Maret usai pabrik yang bergerak di sektor sablon sepatu tersebut resmi menghentikan operasionalnya.

Baca Juga
Ribuan Buruh PT Yihong di Cirebon Kena PHK Massal gegara Mogok Kerja, Siapa yang Salah?
Usai PHK massal, seribuan buruh kembali berunjuk rasa menuntut kembali dipekerjakan.
Detik-detik aksi buruh melakukan sweeping itu terekam video amatir warga, salah satunya diunggah akun X, @RatunyaTagar.

Baca Juga
Viral Ratusan Karyawan Pabrik di Bandung Diterpa Ancaman PHK, Ini Kata Kadisnaker
PT Yihong Novatex Indonesia diketahui berlokasi di Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Perusahaan asal China ini melakukan PHK massal setelah aksi mogok kerja dari para pekerja selama 4 hari.
Total ada 1.126 pekerja yang di-PHK setelah perusahaan menyebut merugi besar karena terjadi pembatalan pesanan buyer lantaran aksi mogok kerja tersebut.
Pihak manajemen menyampaikan perusahaan telah mengalami kerugian besar dan melakukan PHK kepada 1.126 pekerja karena aksi mogok kerja yang dilakukan selama 4 hari pada awal Maret lalu. Tekanan finansial akibat keterlambatan pengiriman barang karena pekerja tidak menyelesaikan pesanan dari pemberi kerja (buyer) sehingga membuat buyer akhirnya menarik pesanan.
Dengan tidak adanya pemasukan, membuat perusahaan tak bisa beroperasi dan berakhir tutup.
"Sementara itu, bagi pekerja yang menolak PHK, pembayaran akan dilakukan setelah ada putusan hukum tetap dari Pengadilan Hubungan Industrial," tulis akun Instagram @jadiwirausahawan dikutip Sabtu (5/4/2024).
Kini, ribuan buruh pabrik ini menghadapi masa depan yang tidak pasti, sementara Disnaker Cirebon sedang mengkaji keputusan PHK ini.
Sebelumnya Kepala Disnaker Cirebon Novi Hendrianto mengaku sedang mengkaji ulang keputusan PHK, mengingat PT Yihong Novatex Indonesia tidak dalam kondisi pailit. Pihak perusahaan wajib menaati rekomendasi yang diberikan pengawas ketenagakerjaan.
Editor: Kastolani Marzuki