JAKARTA, iNews.id – Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Perindo Manik Marganamahendra menilai rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen perlu dikaji ulang. Dia mengungkapkan pemerintah semestinya bisa mengambil langkah bijaksana meski PPN 12 persen tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pasalnya, kata dia, kondisi pertumbuhan ekonomi Indonesia masih menghadapi tantangan besar, ditambah 57,95 persen atau mayoritas pekerja di Indonesia bekerja di sektor informal. Menurutnya, kenaikan PPN ini justru dapat berdampak buruk pada daya beli masyarakat dan memperlambat pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca Juga
Ketua Banggar DPR Ungkap Usulan Mitigasi Risiko Dampak Kenaikan PPN 12 Persen
Manik menjelaskan, analisis yang dilakukan oleh LPEM FEB UI mengungkapkan kenaikan PPN akan berdampak lebih berat terhadap rumah tangga miskin. Jika kenaikan PPN menjadi 12 persen tetap dilaksanakan, kata dia, rumah tangga dengan penghasilan rendah akan terbebani secara tidak proporsional yang bisa memperburuk ketimpangan sosial.
"Selain itu, kelas menengah yang tidak mendapatkan proteksi sosial memadai dari kebijakan pemerintah, seperti bansos untuk masyarakat miskin atau tax holiday untuk perusahaan besar, akan semakin terdesak. Mereka akan merasakan penurunan daya beli yang signifikan. Ini dapat mengarah pada penurunan konsumsi dan melambatnya laju pertumbuhan ekonomi," ujar Manik dalam keterangannya, Selasa (24/12/2024).
Baca Juga
Prabowo akan Tampung Kritikan dan Protes Kenaikan PPN 12 Persen
Menurutnya, politik pajak merupakan isu yang sangat krusial dan sensitif. Pajak adalah uang yang dibayar masyarakat kepada negara, sehingga rakyat harus merasakan manfaat dari kontribusi tersebut.
Dia mengatakan meskipun daftar barang yang dikenakan PPN 12 persen disebut hanya mencakup barang mewah, kenyataannya banyak produk yang digunakan oleh masyarakat umum seperti kuota internet, bensin dan produk lainnya tetap terkena dampak dari kebijakan ini.
Baca Juga