HOUSTON, iNews.id - Donald Trump menjalani sidang vonis atas tuduhan pemberian uang suap dalam Pilpres AS 2016, Jumat (10/1/2025). Hakim pengadilan New York memutus Trump bersalah dalam kasus tersebut.
Namun Trump dinyatakan bersalah tanpa harus menjalani hukuman terkait dengan statusnya sebagai presiden Amerika Serikat (AS) terpilih.
Baca Juga
Kongres AS Sahkan Donald Trump sebagai Pemenang Pilpres 2024
Trump bisa saja dijatuhi hukuman penjara maksimal 4 tahun atas 34 dakwaan tersebut, namun Hakim Juan Merchan memilih bebas tanpa syarat. Dia dituduh memalsukan catatan bisnis guna menutupi pembayaran uang suap sebesar 130.000 dolar AS kepada bintang film dewasa Stormy Daniels. Uang itu dibayarkan melalui pengacara Trump.
"Saya menjatuhkan hukuman tersebut, mencakup seluruh 34 dakwaan," kata Merchan, seraya mengucapkan selamat kepada Trump untuk masa jabatan keduanya di Gedung Putih, seperti dilaporkan Anadolu.
Baca Juga
Lho! Gedung Putih Kibarkan Bendera Setengah Tiang saat Pelantikan Donald Trump
Merchan menambahkan, pengadilan belum pernah menghadapi serangkaian kondisi unik dan luar biasa seperti saat ini. Hakim menjatuhkan hukuman terhadap seseorang yang akan dilantik sebagai presiden AS pada 20 Januari mendatang.
"Ini benar-benar kasus yang luar biasa," tuturnya.
Baca Juga
Hakim Putuskan Sidang Vonis Trump Digelar pada 10 Januari terkait Tuduhan Suap
Trump hadir secara virtual dalam sidang tersebut. Dia mengecam persidangannya sebagai proses hukum yang tidak adil. Beberapa jam sebelum sidang, Mahkamah Agung menolak permohonannya untuk membatalkan hukuman. Tim hukumnya akan untuk mengajukan banding atas vonis tersebut.
"Saya sama sekali tidak bersalah. Saya tidak melakukan kesalahan apa pun," kata Trump.