Donald Trump Divonis Bersalah terkait Kasus Suap, Ajukan Banding

2 hours ago 1

HOUSTON, iNews.id - Donald Trump menjalani sidang vonis atas tuduhan pemberian uang suap dalam Pilpres AS 2016, Jumat (10/1/2025). Hakim pengadilan New York memutus Trump bersalah dalam kasus tersebut.

Namun Trump dinyatakan bersalah tanpa harus menjalani hukuman terkait dengan statusnya sebagai presiden Amerika Serikat (AS) terpilih.

Kongres AS Sahkan Donald Trump sebagai Pemenang Pilpres 2024

Baca Juga

Kongres AS Sahkan Donald Trump sebagai Pemenang Pilpres 2024

Trump bisa saja dijatuhi hukuman penjara maksimal 4 tahun atas 34 dakwaan tersebut, namun Hakim Juan Merchan memilih bebas tanpa syarat. Dia dituduh memalsukan catatan bisnis guna menutupi pembayaran uang suap sebesar 130.000 dolar AS kepada bintang film dewasa Stormy Daniels. Uang itu dibayarkan melalui pengacara Trump.

"Saya menjatuhkan hukuman tersebut, mencakup seluruh 34 dakwaan," kata Merchan, seraya mengucapkan selamat kepada Trump untuk masa jabatan keduanya di Gedung Putih, seperti dilaporkan Anadolu.

Lho! Gedung Putih Kibarkan Bendera Setengah Tiang saat Pelantikan Donald Trump

Baca Juga

Lho! Gedung Putih Kibarkan Bendera Setengah Tiang saat Pelantikan Donald Trump

Merchan menambahkan, pengadilan belum pernah menghadapi serangkaian kondisi unik dan luar biasa seperti saat ini. Hakim menjatuhkan hukuman terhadap seseorang yang akan dilantik sebagai presiden AS pada 20 Januari mendatang.

"Ini benar-benar kasus yang luar biasa," tuturnya. 

Hakim Putuskan Sidang Vonis Trump Digelar pada 10 Januari terkait Tuduhan Suap

Baca Juga

Hakim Putuskan Sidang Vonis Trump Digelar pada 10 Januari terkait Tuduhan Suap

Trump hadir secara virtual dalam sidang tersebut. Dia mengecam persidangannya sebagai proses hukum yang tidak adil. Beberapa jam sebelum sidang, Mahkamah Agung menolak permohonannya untuk membatalkan hukuman. Tim hukumnya akan untuk mengajukan banding atas vonis tersebut.

"Saya sama sekali tidak bersalah. Saya tidak melakukan kesalahan apa pun," kata Trump.

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |