JAKARTA, iNews.id - Korps Kepolisian Air dan Udara (Korpolairud) Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 13 anggota. Hal ini setelah personel tersebut terbukti melakukan tindakan pelanggaran hukum dan kode etik Polri.
Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Pol Mohammad Yassin Kosasih mengatakan, sanksi PTDH tersebut dijatuhkan terhadap anggota yang terlibat penipuan dan penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga
Kapolda Metro Jaya Pecat 31 Anggota terkait Kasus Narkoba hingga Desersi
“Sungguh sangat disayangkan. Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat ini diambil setelah melalui proses yang panjang, berdasar pada bukti-bukti, dan senantiasa berpedoman kepada hukum yang berlaku,” ujar Yassin dalam keterangannya dikutip, Selasa (7/1/2025).
Yassin menambahkan, PTDH ini merupakan salah satu bentuk komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran hukum, disiplin, maupun kode etik Polri.
Baca Juga
22 Anggota Polda Kalteng Dipecat, Terlibat Kasus Pelanggaran Berat
Dia menyebut, pemberian sanksi ini harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh personel. Diharapkan, pelanggaran-pelanggaran serupa tidak terjadi di masa mendatang, sehingga semua dapat bekerja dengan penuh semangat dan dedikasi yang tinggi.
“Kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan adalah fondasi dari keberhasilan dan kehormatan kita bersama. Tingkatkan kedisiplinan pribadi dan kesatuan sebagai benteng untuk mencegah dan menjauhi diri dari perbuatan yang merugikan nama baik pribadi, keluarga dan kesatuan,” katanya.
Baca Juga
64 Anggota Polda Jabar Dipecat, Desersi hingga Narkoba
Selanjutnya, Yassin berpesan kepada para personel agar meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa agar selalu mendapatkan bimbingan dan petunjuk dalam setiap langkah serta tindakan.
"Hindari sikap-sikap seperti arogansi, individualisme, dan apatis. Sehingga kita semua dapat menjadi tauladan bagi keluarga dan masyarakat, baik itu dalam lingkungan kerja maupun lingkungan bermasyarakat,” tuturnya.
Adapun Korpolairud Baharkam Polri akan terus meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap para personel, serta tidak akan ragu-ragu menindak tegas setiap personel yang melakukan tindakan pelanggaran hukum dan kode etik Polri.