MALANG, iNews.id - Pasangan suami istri (pasutri) muda ditangkap polisi di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Mereka diamankan usai menyiarkan konten pornografi di media sosial (medsos) demi mendapatkan keuntungan.
Identitas keduanya berinisial FI (27) dan PN (24). Keduanya warga asal Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.
Baca Juga
Kronologi Penangkapan Suami Istri di Malang Bikin Konten Live Adegan Seks
Berikut ini sejumlah fakta yang dirangkum iNews terkait kasus pornografi dengan tersangka pasutri muda di Malang.
5 Fakta Suami Istri di Malang Cari Uang dari Live Seks:
1. Awal Pengungkapan Kasus
Aksi pasutri ini terbongkar saat patroli siber dari Polres Malang dan Polsek Gedangan. Petugas menemukan akun medsos bernama hot51 yang menyiarkan konten pornografi.
Baca Juga
Suami Istri di Malang Raup Rp35 Juta per Hari dari Live Streaming Seks
Ketika ditelusuri ternyata menyiarkan bagian tubuh sensitif dari tersangka FI dan PN termasuk adegan hubungan suami istri.
"Betul, petugas mengamankan dua orang yang merupakan pasutri terkait konten pornografi,” ujar Kasi Humas Polres Malang AKP Ponsel Dadang Martianto saat dikonfirmasi, Selasa (7/1/2025).
Baca Juga
Polisi Tangkap Suami Istri di Malang Nekat Live Streaming Seks di Media Sosial
2. Motif Live Seks
Pasutri ini secara terang-terangan menyiarkan konten bermuatan pornografi demi meraup keuntungan. Biasanya pasutri ini mendapatkan keuntungan dari saweran, endorse hingga gift yang dapat dinominalkan dalam bentuk uang.
"Motif dan tujuan live streaming tersebut untuk mendapatkan endorse atau gift dari penonton. Pelaku melakukan streaming dengan memperlihatkan bagian sensitif tubuhnya,” katanya.
Baca Juga
Pengakuan Mahasiswa di Sleman Tak Sadar Tabrak Orang saat Dioral Seks: Saya Pikir Tiang
Editor: Donald Karouw