JAKARTA, iNews.id - Kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas, di Tangerang berujung pada vonis penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli. Keduanya merupakan oknum prajurit TNI Angkatan Laut (TNI AL).
Sementara itu, satu oknum TNI AL lain yakni Sertu Rafsin Hermawan divonis empat tahun penjara.

Baca Juga
Restitusi Kasus Penembakan Bos Rental Ditolak, 3 Anggota TNI AL Tak Perlu Bayar Rp796 Juta
Berikut lima fakta yang dirangkum terkait vonis kasus penembakan bos rental mobil tersebut:
1. Dua Terdakwa Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana
Dua anggota TNI AL terdakwa penembakan bos rental mobil divonis penjara seumur hidup. Keduanya yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli.

Baca Juga
Hakim Pecat Terdakwa Pembunuhan Bos Rental: Prajurit Dididik untuk Lindungi Masyarakat, Bukan Bunuh
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesatu pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama dan kedua, penadahan yang dilakukan secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Vonis itu sama dengan tuntutan yang diajukan oditur militer.
2. Penadah Divonis Empat Tahun Penjara
Selain dua terdakwa, Sertu Rafsin Hermawan divonis empat tahun penjara. Dia terbukti melakukan penadahan.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan yang dilakukan secara bersama-sama," ujar hakim.
3. Dipecat dari TNI
Selain hukuman penjara, ketiga terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer.
Hukuman-hukuman ini diberikan mengingat perbuatan para terdakwa sudah sedemikian berat. Kondisi psikologis masyarakat secara umum dan kondisi psikologis para keluarga korban harus segera dipulihkan.