JAKARTA, iNews.id - KAI Commuter mencatat 57 kasus pelecehan seksual terjadi di kereta listrik (KRL) pada Januari hingga Oktober 2024. Dari jumlah tersebut, 50 pelaku ditangkap dan diserahkan kepada polisi.
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Joni Martinus mengatakan sebagian korban memilih berdamai karena berbagai pertimbangan. Meski begitu, KAI Commuter tetap memberikan sanksi kepada pelaku berupa larangan menggunakan layanan Commuter Line selamanya.
Baca Juga
Viral Pelecehan Seksual di KRL, Pelaku Langsung Di-blacklist KAI Commuter!
"Dengan proses ini, sistem akan menganalisis rekaman wajah atau data lainnya untuk memverifikasi identitas pelaku dan memberikan notifikasi kepada petugas pengamanan, baik di stasiun maupun di dalam kereta, jika pelaku berusaha kembali naik ke Commuter Line," ujar Joni dalam keterangannya, Sabtu (30/11/2024).
Joni Martinus, menjelaskan petugas KAI Commuter segera melakukan proses memasukan sketsa wajah pelaku ke dalam database sistem CCTV Analytic. Sistem CCTV Analytic ini merupakan inovasi dari KAI Commuter untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna.
Baca Juga
Menteri PKP Ara Usul Ada Kereta Ekspres Pakai Jalur KRL
Sistem ini dapat merekam wajah seluruh pengguna yang masuk ke stasiun dan mengubahnya menjadi database untuk identifikasi lebih lanjut. KAI Commuter telah mengoperasikan sistem ini di seluruh stasiun Commuter Line di wilayah Jabodetabek dan Yogyakarta.