SEMARANG, iNews.id - Sebanyak 7.607 narapidana dari berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Jawa Tengah (Jateng) menerima Remisi Khusus Idul Fitri 2025. Di antara ribuan narapidana penerima remisi itu, 84 orang di antaranya langsung bebas, Senin (31/3/2025).
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jateng Kunrat Kasmiri mengatakan, pemberian remisi ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman.

Baca Juga
774 Narapidana Lapas Semarang Terima Remisi Khusus Idul Fitri, 2 Langsung Bebas
“Remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik, aktif dalam program pembinaan serta telah menjalani minimal enam bulan masa pidana,” ujar Kunrat Kasmiri, Senin (31/3/2025).
Dari total 7.607 narapidana yang menerima remisi, sebagian besar mendapat pemotongan masa tahanan antara 15 hari hingga dua bulan. Sementara itu, 84 orang yang menerima remisi langsung bebas dan dapat segera kembali ke keluarga mereka untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama.

Baca Juga
15 Narapidana di Jateng Terima Remisi Khusus Nyepi, Tak Ada yang Langsung Bebas
Remisi ini diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang pemberian remisi bagi narapidana dan anak binaan dalam rangka perayaan hari besar keagamaan. Program ini juga diharapkan dapat memberikan motivasi kepada para narapidana untuk terus berperilaku baik selama menjalani masa hukuman.
Editor: Donald Karouw