SURABAYA, iNews.id - Anggota Polres Pacitan berinisial Aiptu LC dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran berat memerkosa tahanan wanita. Sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (23/4/2025) di ruang sidang Propam Polda Jatim.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, dari hasil sidang, disimpulkan bahwa pelanggaran yang dilakukan LC merupakan perbuatan tercela. “Sanksinya berupa penempatan khusus selama 12 hari serta pemberhentian tidak dengan hormat dari kepolisian," katanya, Kamis (24/4/2025).

Baca Juga
Identitas Oknum Polisi Diduga Perkosa Tahanan, Aiptu IC Pj Kasat Tahti Polres Pacitan
Selain proses etik, tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polda Jatim berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 103 dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Polda Jatim menegaskan, tindakan tegas terhadap anggota yang melanggar hukum akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen terhadap profesionalisme dan integritas institusi Polri.

Baca Juga
Oknum Polisi Diduga Perkosa Tahanan Perempuan di Polres Pacitan
“Ini merupakan bentuk atensi dari Kapolda Jatim agar tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum di lingkungan internal,” kata Jules.
Dalam perkara ini, LC masih berkesempatan mengajukan banding atas putusan sidang etik, namun proses hukum pidana tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor: Kastolani Marzuki