BEKASI, iNews.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari 5 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat II melakukan penyitaan aset wajib pajak. Hal itu dalam rangka Pekan Sita Serentak pada hari Selasa (22/04).
Tindakan penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka upaya penagihan utang pajak senilai Rp25 Miliar. Total taksiran nilai dari aset sitaan tersebut sebesar Rp772 juta yang terdiri atas 1 Unit Mobil Hiace, 3 Unit Sepeda Motor, dan 1 Rekening Bank.

Baca Juga
Harga Ayam Hidup Turun di Kisaran Rp13.200-14.400 per Kilogram
Penyitaan dilakukan oleh JSPN dari KPP Madya Karawang, KPP Madya Bekasi, KPP Pratama Cibitung, KPP Pratama Cikarang Utara, dan KPP Pratama Subang dengan total 5 aset yang disita.
Sita Serentak merupakan upaya yang dilakukan setelah pendekatan persuasif yang maksimal kepada Penunggak Pajak berupa penyampaian Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis atas pajak yang sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran belum dilunasi.

Baca Juga
Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan IKPI Perkuat Kolaborasi, Tingkatkan Kepatuhan Pajak
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow