JAKARTA, iNews.id - Apa fungsi serikat pekerja? Untuk menjawab pertanyaan ini perlu diketahui terlebih dahulu pengertian serikat pekerja atau serikat buruh yang merupakan organisasi dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/buruh, baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab.
Tujuan organisasi ini untuk memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Baca Juga
Aksi Buruh Peringati Hari Berkabung Internasional di KBN Cakung
Pengertian ini berdasarkan ketentuan umum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh.
"Serikat pekerja/serikat buruh merupakan sarana untuk memperjuangkan, melindungi dan membela kepentingan dan kesejahteraan pekerja/buruh beserta keluarganya serta mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan," tulis isi UU Serikat Pekerja dikutip Rabu (30/4/2025).

Baca Juga
Sejarah May Day, Simbol Perjuangan Buruh Menuntut Hak-Hak Dasar
Fungsi Serikat Pekerja
Secara umum berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, fungsi dari organisasi ini untuk memperjuangkan, melindungi, dan membela hak serta kepentingan pekerja.
Selain itu, Serikat pekerja berfungsi sebagai sarana bagi pekerja untuk bersuara, menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan kepentingan bersama. Mereka juga berperan dalam negosiasi perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan hubungan kerja atau hubungan industrial.

Baca Juga
KSPI: Presiden Prabowo bakal Hadiri Peringatan Hari Buruh
Editor: Donald Karouw