Slamet Yuono SH, MH
Partner Kantor Hukum Sembilan Sembilan & Rekan
Perseturuan antara Arie Sapta Hernawan atau lebih dikenal Ari Bias dengan Agnes Monica Muljoto (Agnez Mo) mengenai dugaan pelanggaran hak cipta oleh Agnez Mo, di mana telah menggunakan secara komersil lagu ciptaan Ari Bias pada tiga konser tanpa seizin pencipta telah diputus oleh Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berdasarkan Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst Tanggal 30 Januari 2025, dalam Petitumnya menyatakan:
Mengadili :
Dalam Eksepsi :
Menolak eksepsi tergugat seluruhnya
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian;
2. Menyatakan Penggugat telah melakukan Pelanggaran Hak Cipta karena telah menggunakan secara komersil lagu ciptaan Penggugat ”Bilang Saja” pada tiga konser tanpa seizin Penggugat selaku Pencipta.
3. Menghukum Tergugat membayar denda kerugian secara tunai akibat menggunakan lagu ciptaan Penggugat tersebut secara Komersil tanpa izin sebesar Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
a. Konser Tanggal 25 Mei 2023 di W Superclub Surabaya: Rp500.000.000
b. Konser Tanggal 26 Mei 2023 di H Club Jakarta: Rp500.000.000
c. Konser Tanggal 27 Mei 2023 di W Superclub Bandung: Rp 500.000.000
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara Rp1.580.000
5. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
Upaya Hukum Kasasi Bisa Diajukan oleh Agnez Mo Selaku Tergugat
Atas Putusan PN Niaga Jakarta Pusat tersebut, pihak Agnez Mo selaku Tergugat dan PT Aneka Bintang Gading selaku Turut Tergugat bisa mengajukan Upaya Hukum Kasasi dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan dalam sidang terbuka atau diberitahukan kepada para pihak. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 102 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Dalam tahap Kasasi ini Agnez Mo/Tergugat masih memiliki peluang untuk lolos dari hukuman membayar denda kerugian sebesar Rp1,5 miliar, peluang tersebut bisa dimanfaatkan oleh Agnez Mo atau kuasa hukumnya Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan karena:
1. Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;
2. Salah menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku;
3. Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
Tiga hal tersebut di atas diatur dalam Pasal 30 Ayat (1) UU No 14 Tahun 1985 Jo UU No 5 Tahun 2004, di mana ketiganya bisa didalilkan seluruhnya atau salah satu yang dianggap paling realistis untuk dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
Upaya hukum Kasasi ini harus dimanfaatkan secara maksimal oleh Agnez Mo untuk meyakinkan Majelis Hakim Agung mengingat masih timbulnya pro dan kontra terkait pihak yang seharusnya membayar royalti ketika lagu milik seorang pencipta dinyanyikan dalam sebuah konser musik. Ada sebagian pendapat yang setuju dengan putusan PN Niaga Jakpus dimaksud tetapi ada juga yang tidak setuju dengan pendapat pihak yang harus membayar royalti adalah penyelenggara acara (EO), bukan penyanyi yang bersangkutan.
Tentunya jika Agnez Mo menggunakan haknya untuk mengajukan Kasasi, maka sebelum memutuskan perkaranya, Mahkamah Agung patut untuk mempertimbangkan, salah satunya tentang pihak yang harus bertanggung jawab untuk membayarkan royalti atas sebuah lagu yang dibawakan oleh penyanyi pada suatu konser musik. Hal ini tentunya, Mahkamah Agung bisa berpedoman pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Jo Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik Juncto Permenkumham Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan PP Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik.
Jika memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik, khususnya Pasal 9 Ayat 1 berbunyi, “Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan mengajukan permohonan lisensi kepada Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak terkait melalui LMKN”.
Kemudian pada Pasal 10 Ayat (2) berbunyi, “Penggunan secara Komersial untuk suatu pertunjukan dapat menggunakan lagu dan/atau musik tanpa perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tetap membayar royalti melalui LMKN”.
Dari Pasal 9 Ayat 1 dan Pasal 10 Ayat (2) PP Nomor 56 Tahun 2021 di atas tidak terbantahkan adanya hak dari pencipta lagu/pemegang hak cipta terkait dengan lisensi atas lagu ciptaannya yang digunakan oleh pihak lain dan adanya pembayaran royalti. Tetapi yang menjadi titik tekan di sini, unsur setiap orang yang menggunakan lagu secara komersial dan harus bertanggung jawab untuk mengajukan permohonan lisensi atau membayarkan royalti di sini, apakah penyanyi secara langsung yang harus bertanggung jawab ataukah pihak penyelenggara acara/event organizer, masih menjadi perdebatan di kalangan insan musik Indonesia.
Menurut hemat penulis, Mahkamah Agung harus memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam permasalahan ini.