Armor Toreador Divonis 4,5 Tahun Penjara atas Kasus KDRT terhadap Cut Intan Nabila, Begini Reaksinya

3 months ago 24

BOGOR, iNews.id - Suami selebgram Cut Intan Nabila, Armor Toreador, divonis selama  4,5 tahun penjara terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap sang istri. Dalam putusannya, majelis hakim menilai Armor bersalah atas segala perbuatan yang dilakukan terhadap Cut Intan Nabila.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Armor Toreador terbukti secara sah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan hukuman terhadap saudara Armor Toreador dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan," ujar majelis hakim dalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Selasa (7/1/2025).

Intip Koleksi Mobil Mewah Patrick Kluivert, Pengganti Pelatih Shin Tae-yong di Timnas Indonesia

Baca Juga

Intip Koleksi Mobil Mewah Patrick Kluivert, Pengganti Pelatih Shin Tae-yong di Timnas Indonesia

Putusan tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan 6 tahun penjara yang diterima terdakwa dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Armor. Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjelaskan hal yang meringankan maupun memberatkan Armor dalam putusannya.

Hal memberatkan merujuk pada perbuatan KDRT Armor yang dilakukan beberapa kali sehingga menyebabkan trauma terhadap istri dan anak-anak.

Dipecat PSSI, Ini 3 Mobil Mewah yang Kerap Digunakan Shin Tae-yong saat Melatih Timnas

Baca Juga

Dipecat PSSI, Ini 3 Mobil Mewah yang Kerap Digunakan Shin Tae-yong saat Melatih Timnas

"Hal yang meringankan saudara yakni saudara bersikap sopan selama persidangan, belum pernah diadili sebelumnya, serta Intan selaku saksi korban sudah memaafkan perbuatan terdakwa," kata majelis hakim.

Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan Armor untuk mengajukan banding dalam waktu sepekan ke depan.

 Bahaya Banget!

Baca Juga

Viral Selebgram Biarkan Anak Kecil Kendalikan Setir Mobil, Warganet Geram: Bahaya Banget!

Armor sebelumnya didakwa dengan dua pasal berbeda, yakni pasal KDRT dan pasal terkait penganiayaan.

Pertama, pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT) Pasal 44 ayat 2 Undang-undang 23 tahun 2004, dengan ancaman 10 tahun penjara.

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |