JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss Semarang. Hotel bintang empat itu diduga dibangun menggunakan hasil pencucian uang dari tindak pidana judi online (judol).
"Penyitaan salah satu aset yang menandai ujung daripada hasil pencucian uang melalui upaya kita bersama-sama dengan kementerian lembaga yang tadi kami sampaikan, dari penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pemain sampai dengan bandar," kata Dirtipideksus Brigjen Helfi Assegaf di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).
Baca Juga
Kondisi Terkini Hotel Aruss Semarang Setelah Disita Bareskrim Kasus TPPU Judi Online
Helfi mengatakan, para bandar menampung uang hasil perjudian online pada rekening-rekening nominee yang mereka buat. Uang itu selanjutnya ditempatkan dan ditransfer serta ditarik secara tunai.
Baca Juga
Bareskrim Sita Hotel Aruss di Semarang, Diduga Hasil Cuci Uang Judi Online
"Selanjutnya setelah uang ditarik tunai digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang," tutur dia.
Helfi menjelaskan, berdasarkan aliran rekening PT AJP selalu pengelola hotel menerima transaksi yang bersumber dari rekening seseorang berinisial FH melalui lima rekening.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow