JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) judi online. Kedua tersangka yakni korporasi PT AJP dan FH selaku komisaris PT AJP.
Penetapan tersangka dilakukan usai Bareskrim menyita Hotel Aruss di Semrang, Jawa Tengah, yang dibangun diduga menggunakan uang judi online.
Baca Juga
Bareskrim Sita Hotel Bintang 4 di Semarang, Diduga Dibangun Pakai Uang Judi Online
"Kami sampaikan kita sudah menyampaikan tersangka, pertama korporasi yaitu PT AJP yang berkantor di Hotel Aruss juga tersangka kedua yaitu FH," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).
Helfi menjelaskan, FH diduga menerima uang Rp40 miliar dalam lima rekening penampungan judi online. Uang itu kemudian diduga digunakan untuk membangun Hotel Aruss Semarang.
Baca Juga
Kondisi Terkini Hotel Aruss Semarang Setelah Disita Bareskrim Kasus TPPU Judi Online
Helfi mengatakan, para bandar diduga menampung semua uang hasil judi online pada rekening-rekening nominee untuk mengelabui asal-usul dana tersebut.
"Selanjutnya setelah uang ditarik tunai digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang," kata Helfi, Senin (6/1/2025).
Baca Juga
Bareskrim Sita Hotel Aruss di Semarang, Diduga Hasil Cuci Uang Judi Online
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow