JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali menyita uang terkait kasus judi online. Bareskrim menyita uang puluhan miliar dari 164 rekening yang diduga menjadi tempat penampungan hasil judi online.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkapkan, penyitaan ini dilakukan berawal dari laporan hasil analisa (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada penyidik.

Baca Juga
Kebakaran Israel Berkobar Mendekati Yerusalem pada Hari Kedua, Zionis Darurat Nasional
“Dittipidsiber melakukan penyitaan uang senilai Rp61 miliar dari 164 rekening yang terkait judi online,” kata Himawan dalam keterangannya, Jumat (2/5/2025).
Berdasarkan laporan PPATK, terdapat 5.885 rekening yang dijadikan penampungan hasil judi online. Namun, belum semua rekening selesai diselidiki oleh polisi.

Baca Juga
Nestapa Warga Bekasi, Pergi ke Kamboja Dijebak Jadi Marketing Judi Online
“Sisa rekening lainnya masih dalam pemblokiran dan penghentian sementara dari PPATK,” ujar Himawan.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow