JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 33 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menempati fasilitas umum (fasum) termasuk trotoar di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, ditertibkan petugas gabungan, Rabu (9/9/2026). Kepala Satpol PP Kebayoran Lama, Faisal Bahrudin mengatakan, penertiban dilakukan sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Penertiban dilakukan di Jalan Baru dan Jalan Tengku Nyak Arief. Sebanyak 33 lapak PKL liar ditertibkan. Mayoritas lapak tersebut digunakan untuk berjualan barang bekas.
Baca Juga
Kebakaran Lapangan Bola di Pancoran Jaksel, Diduga akibat Puntung Rokok
Untuk memastikan penertiban berjalan lancar, sekitar 75 personel gabungan dikerahkan ke lokasi.
"Mereka terdiri dari unsur Satpol PP, TNI, Polri, Dinas Perhubungan (Dishub), petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), serta unsur terkait lainnya," katanya, dikutip dari keterangan Pemerintah Provinsi Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Baca Juga
Fenomena Misterius di Mampang Jaksel, Warga Rela Tunggu Tengah Malam Demi Rp50 Ribu dari Pak Haji
Faisal menuturkan, seluruh perlengkapan atau barang milik pedagang yang diangkut dalam penertiban langsung dibawa ke gudang Satpol PP Jakarta Selatan. Barang-barang tersebut selanjutnya didata lebih lanjut oleh petugas.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

















































