JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara termasuk pensiunan. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Prabowo.
Pemberian THR dan gaji ke-13 meliputi pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI-Polri, hakim, hingga pensiunan.

Baca Juga
Presiden Prabowo Umumkan THR dan Gaji ke-13 ASN
"Jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” ujar Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Prabowo menuturkan, THR akan dicairkan dua pekan sebelum Idul Fitri 1446 H/2025, tepatnya Senin (17/3/2025). Sementara gaji ke-13 akan cair pada Juni 2025 bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

Baca Juga
Menaker Tegaskan THR Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran: Tidak Boleh Dicicil!
“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan terutama libur lebaran,” ucap Prabowo.
Dia memerinci, besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada ASN pusat, prajurit TNI-Polri dan para hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen. Skema serupa juga diberikan kepada ASN daerah, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Baca Juga