WONOGIRI, iNews.id - Nasib memilukan dialami bocah perempuan kelas V sekolah dasar (SD) di wilayah Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Bocah SD tersebut menjadi korban pemerkosaan tetangga sampai tujuh kali selama empat hari.
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo mengatakan, pelaku berinisial K (45) yang merupakan tetangga korba. Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan cabul tersebut dilakukan di rumah korban.

Baca Juga
Oknum Polisi di Bone Sulsel Perkosa Gadis 15 Tahun, Dipacari lalu Dianiaya
"Korban tetangga pelaku. Perbuatan dilakukan dalam kurun waktu empat hari sejak 14 April 2025," ujar Kapolres, Rabu (30/4/2025).
Menurutnya, pengungkapan kasus bermula dari laporan orang tua korban yang mencurigai adanya tindakan tidak senonoh pelaku terhadap korban. Setelah penyelidikan lebih lanjut dan pemeriksaan terhadap korban, saksi serta barang bukti, polisi akhirnya menetapkan K sebagai tersangka.

Baca Juga
Terpengaruh Film Porno, Pria di Bandar Lampung Perkosa Sepupu di Samping Istri saat Tidur
"Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Korban merupakan anak di bawah umur dan kasus ini menjadi perhatian serius kami," kata Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Pasal tersebut mengatur tentang pidana penjara terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan lebih dari satu kali.

Baca Juga
Aiptu LC Anggota Polres Pacitan Dipecat usai Terbukti Perkosa Tahanan Wanita
Editor: Donald Karouw