JAKARTA, iNews.id - Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) memastikan sejumlah perusahaan umum (Perum) milik negara, mulai dari Perum Bulog, Damri, Peruri, Perumnas hingga Perhutani, tetap dipertahankan dengan status badan hukum saat ini.
Direktur Pengelolaan Perusahaan Umum BP BUMN Muhammad Khoerur Roziqin menjelaskan, wacana perubahan sejumlah BUMN berstatus Perum menjadi perseroan terbatas (PT) atau Persero untuk sementara dihentikan.
Baca Juga
BP BUMN Targetkan Masalah Apartemen LRT City Rampung Paling Lambat 15 Oktober
Menurutnya, sebelumnya memang sempat dilakukan kajian mengenai kemungkinan perubahan status tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada proses perubahan bentuk hukum BUMN Perum menjadi Persero.
"Pernah ada kajian ke arah sana, tapi kebijakan pimpinan sampai dengan saat ini ya itu Perum tetap Perum, belum ada yang diproses untuk persero. Sampai saat ini ya, ke depannya seperti apa nanti perlu kajian lebih lanjut lagi," kata Roziqin dalam acara media bersama Perhutani di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (17/9/2026).
Baca Juga
Prabowo Panggil Rosan hingga Bahlil ke Hambalang, Bahas Hilirisasi-Penataan BUMN
Roziqin menambahkan, BP BUMN saat ini justru mendorong transformasi BUMN Perum melalui sejumlah prinsip yang disesuaikan dengan karakteristik perusahaan dan mandat pelayanan publik.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
















































