JAKARTA, iNews.id - Pembiayaan penyakit ginjal menjadi salah satu kategori biaya katastropik terbesar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hingga Juni 2026, pembiayaan penyakit ginjal disebut mencapai sekitar Rp7 triliun dengan 6,7 juta kasus.
Hal tersebut disampaikan Deputi Direksi Bidang Kebijakan Penjaminan Manfaat BPJS Kesehatan Afrizayanti dalam Focus Group Discussion (FGD) Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) memperingati World Patient Safety Day 2026.
Baca Juga
Tarif RSUD di Jakarta Disesuaikan, Pramono Jamin Pasien BPJS Berobat Tetap Gratis
Angka tersebut menempatkan penyakit ginjal di posisi kedua kategori pembiayaan katastropik.
Dalam forum tersebut, BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa pelayanan hemodialisis dan prosedur akses vaskular yang dibutuhkan secara medis merupakan bagian dari manfaat JKN sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga
Bantah Layanan Psikolog Puskesmas di Jakarta Tak Lagi Dicover BPJS? Ini Klarifikasi Pemprov DKI
"Secara prinsip, pelayanan yang dibutuhkan pasien hemodialisis, termasuk tindakan akses vaskular, merupakan bagian dari manfaat JKN sesuai indikasi medis dan ketentuan yang berlaku," jelas Afriza, Kamis (17/9/2026).
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
















































