JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menjelaskan proses ekstradisi buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos masih menunggu. Sebab, Tannos masih menjalani proses penuntutan di Singapura.
Menurut Setyo, penuntutan itu dilakukan otoritas Singapura untuk menentukan apakah Tannos bisa diekstradisi atau tidak.

Baca Juga
KPK bakal Kirim Berkas Ekstradisi Paulus Tannos ke Singapura Pekan Depan
"Karena sistem hukum yang ada di negara Singapura itu berbeda dengan kita, maka yang bersangkutan saat ini sedang dalam proses penuntutan," ucap Setyo kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Meski begitu, Setyo belum bisa memastikan kapan tepatnya Paulus Tannos akan bisa dibawa ke Tanah Air. Ia hanya menjelaskan, pemerintah Indonesia telah merampungkan berkas persyaratan administrasi.

Baca Juga
Menkum Sebut Dokumen Ekstradisi Tersangka Kasus e-KTP Paulus Tannos Rampung Pekan Depan
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow