JAKARTA, iNews.id - Cara cek Lokasi TPS Pilkada 2024 sangat penting untuk memastikan bahwa Anda dapat memberikan suara dengan lancar pada hari pemungutan suara yang dijadwalkan pada Rabu, 27 November 2024.
Dengan menggunakan layanan online yang disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), masyarakat dapat dengan mudah mengecek lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) mereka.
Baca Juga
3 Contoh Kata Sambutan Ketua KPPS Pilkada 2024
Proses ini tidak hanya membantu pemilih menemukan tempat yang tepat untuk mencoblos, tetapi juga memungkinkan mereka merencanakan waktu keberangkatan dengan lebih baik.
Simak cara cek Lokasi TPS Pilkada 2024 yang telah dirangkum iNews.id dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU):
Baca Juga
Link Live Streaming Quick Count Pilkada 2024 Besok, Klik di Sini
Cara cek Lokasi TPS Pilkada 2024
- Buka browser dan akses cekdptonline.kpu.go.id untuk menuju laman resmi cek daftar pemilih tetap (DPT).
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Di halaman utama, masukkan NIK Anda yang terdiri dari 16 digit pada kolom yang disediakan.
- Isi Nomor WhatsApp
- Klik tombol "Langkah 2/4" dan masukkan nomor WhatsApp aktif Anda untuk menerima kode OTP.
- Verifikasi dengan Kode OTP
- Setelah itu, buka aplikasi WhatsApp Anda dan cek pesan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Masukkan kode OTP yang diterima ke dalam kolom yang tersedia di laman.
- Konfirmasi dan Lihat Informasi
- Klik "Konfirmasi". Setelah proses ini, informasi mengenai nama pemilih, NIK, nomor KK, serta nomor dan lokasi TPS akan ditampilkan di layar.
Pentingnya Mengetahui Lokasi TPS
Mengetahui lokasi TPS sangat penting agar pemilih dapat merencanakan waktu keberangkatan dengan tepat. Hal ini juga membantu menghindari kebingungan pada hari pemungutan suara. Dengan menggunakan layanan online yang disediakan oleh KPU, proses pengecekan menjadi lebih cepat dan efisien.