Cemarkan Nama Baik Istri Juragan 99, Selebgram Isa Zega Divonis 3 Tahun 6 Bulan

5 hours ago 3

MALANG, iNews.id - Selebgram Isa Zega dijatuhi vonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang, Kamis (8/5/2025). Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 5 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Isa bersalah terbukti mencemarkan nama baik Shandy Purnamasari, istri juragan 99 asal Malang, Gilang Widya Pramana. 

Selebgram Isa Zega Nekat Angkat Alquran dan Tantang Sumpah Pocong di Persidangan

Baca Juga

Selebgram Isa Zega Nekat Angkat Alquran dan Tantang Sumpah Pocong di Persidangan

Perbuatan tersebut melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 b Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

"Dakwaan alternatif mempertimbangkan fakta Pasal 45 ayat 10 huruf a, UU ITE dimana terpenuhi unsur setiap orang, unsur tanpa hak mentransmisikan, menguntungkan diri sendiri, dan ancaman membuka rahasia," kata Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto.

Kata Isa Zega usai Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik

Baca Juga

Kata Isa Zega usai Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik

Hakim beranggapan dongeng online yang dialibikan Isa Zega tidak seharusnya menyinggung orang lain, tapi yang terjadi dongeng online itu justru mengarah ke seseorang yakni Shandy Aulia.

"Menimbang majelis hakim bukanlah sebuah dongeng, berupa fiktif khayalan, mengandung unsur moral, amanah, latar, dan alur, dan unsur-unsur yang kuat," kata Nanang.

Isa Zega divonis dengan hukuman 3 tahun 6 bulan dengan denda Rp 10 juta, subsider penjara dua bulan jika tidak mampu membayarnya.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan mendistribusikan dan mentransformasikan ITE untuk menguntungkan diri sendiri dan merugikan orang lain, menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan denda 10 juta, apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan 2 bulan penjara," kata Ayun Kristiyanto.

Hakim menyerahkan upaya banding hukum ke kuasa hukum terdakwa, termasuk upaya banding dari jaksa penuntut umum (JPU). 

Menanggapi vonis hakim, Isa Zega mengaku sudah menduga hukuman yang dijatuhkan hakim.

Editor: Kastolani Marzuki

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |