Cilacap Targetkan 41.502 Produk Tersertifikasi Jelang Wajib Halal 2026

6 hours ago 5

Cilacap, infojateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap menargetkan sebanyak 41.502 produk telah mengantongi sertifikat halal sesuai target yang ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah.

Hal itu dilakukan untuk mempercepat sertifikasi halal bagi pelaku usaha menjelang berakhirnya masa penahapan kewajiban sertifikat halal pada 17 Oktober 2026.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan Kick Off Wajib Halal Oktober 2026 dan diikuti pelaksanaan serentak tingkat nasional yang digelar di Ruang Jalabumi, Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap, Kamis (4/6/2026).

Kepala Bidang Usaha Mikro Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPKUKM) Kabupaten Cilacap, Sismawati, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai kewajiban sertifikasi halal yang akan berlaku penuh pada Oktober 2026.

“Kegiatan ini menjadi sarana sosialisasi kebijakan dan regulasi sertifikasi halal, layanan konsultasi bagi pelaku usaha, sekaligus mendorong percepatan pencapaian target sertifikasi halal di Kabupaten Cilacap,” ujar Sismawati.

Selain di Ruang Jalabumi, layanan konsultasi sertifikasi halal juga diselenggarakan di tiga titik, yakni Pasar Gede Cilacap, Pasar Kroya, dan Pasar Sampang untuk menjangkau lebih banyak pelaku usaha mikro dan kecil.

Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cilacap melalui sambutan yang dibacakan Kepala DPKUKM Kabupaten Cilacap, Oktrivianto Subekti menegaskan, bahwa sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan regulasi, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam meningkatkan daya saing produk.

Menurut dia, produk yang telah bersertifikat halal memiliki nilai tambah, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta membuka peluang pasar yang lebih luas, baik di tingkat nasional maupun internasional.

“Target 41.502 produk bersertifikat halal tentu bukan pekerjaan ringan. Namun melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, kami optimistis target tersebut dapat tercapai,” kata Oktri sapaan akrabnya.

Ia menjelaskan, kewajiban sertifikasi halal merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Karena itu, pemerintah daerah mengajak seluruh organisasi perangkat daerah, pendamping proses produk halal, lembaga pendamping, serta asosiasi UMKM untuk memperkuat sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku usaha.

Pemkab Cilacap berharap seluruh pelaku UMKM yang produknya masuk kategori wajib sertifikasi halal dapat menyelesaikan proses sertifikasi sebelum batas waktu 17 Oktober 2026.

“Harapannya, setelah 17 Oktober 2026 seluruh pelaku UMKM yang wajib bersertifikat halal sudah memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari sosialisasi nasional Wajib Halal Oktober 2026 yang dilaksanakan daring secara serentak di 2.183 titik di seluruh Indonesia oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Dengan langkah itu, pemerintah mendorong terbentuknya ekosistem produk halal yang lebih kuat sekaligus memperkuat daya saing UMKM di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Cilacap. (eko/redaksi)

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |