Pengedar Shabu di Salatiga Ditangkap Polisi, Ini Barang Bukti yang Diamankan

14 hours ago 6

Salatiga, infojateng.id – Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi memimpin kegiatan Press Release pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu di depan Pendopo Polres setempat, Rabu (3/6/2026).

Dalam kegiatan tersebut kapolres didampingi Kasat Resnarkoba AKP Henry Widyoriani serta Plh Kasi Humas Polres Salatiga Ipda Sutopo.

Di hadapan awak media, kapolres menyampaikan keberhasilan Satresnarkoba Polres Salatiga dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka, masing-masing berinisial SSI alias Kecing (31) dan AW alias Mento (44), keduanya warga Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.

Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan seorang pengguna narkotika yang mengaku memperoleh sabu dari tersangka S.

Berbekal informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Salatiga langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka S pada Selasa (26/05/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di Warung Es Teh Jumbo yang berada di Jalan Pondok Raden Patah, Sriwulan, Sayung, Kabupaten Demak.

“Dari hasil interogasi terhadap tersangka pertama, petugas memperoleh informasi mengenai pemasok barang haram tersebut. Tim kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka kedua beserta barang bukti narkotika yang masih disimpan di rumahnya,” ungkap AKBP Ade.

Setelah melakukan pengembangan, petugas berhasil mengamankan tersangka AW alias Mento di kediamannya di wilayah Desa Sriwulan, Sayung, Kabupaten Demak.

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa paket sabu siap edar, alat hisap sabu, timbangan digital, telepon genggam, plastik klip kosong, uang tunai hasil transaksi serta berbagai peralatan yang digunakan untuk mengemas narkotika.

Dari tangan kedua tersangka, Polisi juga berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 54,13 gram.

Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka berperan sebagai pengedar yang aktif mengedarkan sabu kepada para pengguna di wilayah Jawa Tengah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kapolres Salatiga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Narkotika merupakan musuh bersama yang dapat merusak masa depan generasi bangsa. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Salatiga dan akan terus melakukan penindakan secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kapolres juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba dengan segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. (eko/redaksi)

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |