Bobol Kantor Koperasi di Salatiga, Dua Residivis Diringkus Polisi

14 hours ago 6

Salatiga, infojateng.id – Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengamankan dua tersangka berinisial ST (38) warga Kecamatan Getasan dan SPR (31) warga Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang. Kedua pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang telah beberapa kali menjalani hukuman.

Kedua pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang telah beberapa kali menjalani hukuman itu, ditangkap Polisi usai melakukan pencurian di sebuah Kantor Koperasi Serba Usaha (KSU) di wilayah Kecandran, Sidomukti, Kota Salatiga.

Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi menyampaikan, bahwa Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota Satreskrim Polres Salatiga dalam melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Dari hasil penyidikan diketahui bahwa para pelaku terlebih dahulu melakukan survei lokasi selama kurang lebih satu minggu sebelum melancarkan aksinya.

“Mereka memilih waktu akhir pekan saat kantor dalam keadaan kosong. Untuk masuk ke dalam bangunan, pelaku memanjat pagar, membuka genteng atap dan merusak plafon kamar mandi sebelum mengambil sejumlah barang berharga yang berada di dalam kantor,” jelas AKBP Ade Papa Rihi didampingi Kasat Reskrim AKP Radyta Triatmaji Pramana dan Plh Kasi Humas Ipda Sutopo saat konferensi pers di depan Pendopo Polres Salatiga, Rabu (3/6/2026).

Adapun barang yang berhasil dicuri berupa satu unit sepeda motor Honda Supra, satu unit televisi 32 inci, dua buah helm, satu tas punggung, empat lembar STNK serta uang tunai sebesar Rp600.000,-. Sebagian barang hasil curian tersebut kemudian dijual melalui marketplace Facebook dan hasilnya dibagi rata oleh kedua pelaku.

Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya sepeda motor yang digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan, alat berupa obeng, tas hasil curian serta dokumen kendaraan milik korban.

Lebih lanjut kapolres mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian di sedikitnya 15 lokasi berbeda dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, terdiri dari 10 TKP di wilayah Kota Salatiga dan 5 TKP di wilayah Kabupaten Semarang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatnnya perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Kapolres Salatiga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas dengan memastikan keamanan rumah maupun tempat usaha, memasang sistem pengamanan yang memadai serta segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami berkomitmen untuk terus memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” tegasnya. (eko/redaksi)

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |