BANGKA BARAT, iNews.id - Polisi menggagalkan penyelundupantimah ilegal di Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung. Pengungkapan kasus dilakukan tim gabungan Satpolairud Polres Bangka Barat dan Polda Bangka Belitung.
Informasi diperoleh, pengungkapan tersebut dilakukan di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok pada Minggu (30/8/2026) dini hari. Petugas menemukan 15 balok timah seberat ratusan kilogram yang sengaja disamarkan agar lolos dari pemeriksaan di balik muatan 10 ton tepung tapioka.
Baca Juga
Bareskrim Bongkar Penyelundupan 28 Ton Pasir Timah ke Malaysia, 2 Orang Jadi Tersangka
Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka yakni pengemudi truk berinisial EP (52), warga Jawa Tengah, serta HA (55), warga Pemali yang diduga berperan sebagai pihak penjual dan memasarkan balok timah tersebut.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak mengatakan, kedua tersangka diamankan setelah petugas menemukan timah yang disembunyikan dalam kendaraan pengangkut bahan pangan.
Baca Juga
Polisi Gagalkan Penyelundupan 150 Kg Pasir Timah dari Babel via Tanjung Priok, Tangkap 1 Orang
"Pengemudi berinisial EP (52), warga Jawa Tengah, dan HA (55), warga Pemali, yang diduga berperan menjual dan memasarkan balok timah tersebut kepada EP," katanya, Senin (31/8/2026).
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































