KENDARI, iNews.id - Proses eksekusi lahan seluas 1.446 meter persegi di Jalan Bypass La Ode Hadi, Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, berlangsung ricuh, Senin (31/8/2026). Pihak termohon eksekusi, Haji Tajuddin (81), bersama keluarga melakukan perlawanan saat petugas hendak mengosongkan lahan yang menjadi objek sengketa.
Suasana tegang terjadi ketika sejumlah ahli waris hingga istri Tajuddin nekat berbaring tiduran di aspal, tepat di depan alat berat untuk menghentikan proses eksekusi. Tidak hanya itu, sejumlah warga juga memblokade pergerakan ekskavator menggunakan kendaraan roda empat.
Baca Juga
Eksekusi Hotel Sultan Senayan Rusuh, Polisi Dilempari Batu
Aksi tersebut sempat membuat proses pengosongan lahan terhenti sementara. Kericuhan terjadi saat polisi berupaya memindahkan warga yang bertahan di lokasi agar proses eksekusi dapat berjalan.
Eksekusi dilakukan berdasarkan surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan perkara perdata Nomor 64/Pdt.G/2021/PN Kdi yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Kendari pada 27 Agustus 2026. Dalam perkara tersebut, Wirda Husein tercatat sebagai pemohon eksekusi.
Baca Juga
Eksekusi Rumah Mewah Rp5 Miliar di Surabaya Ricuh, Juru Sita Jebol Paksa Pintu
Kuasa hukum termohon eksekusi, Aspin, mengatakan pihaknya menolak proses pengosongan lahan karena merasa masih memiliki hak atas lahan tersebut. Menurut dia, tanah tersebut telah dikuasai keluarga Tajuddin sejak 1973.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































