Semarang, infojateng.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap tiga perkara penyalahgunaan barang bersubsidi pemerintah di bidang minyak dan gas bumi (migas).
Tiga kasus tersebut terjadi di Kabupaten Sukoharjo, Kebumen, dan Demak dengan modus operandi berbeda.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, Jumat (4/9/2026).
Konferensi pers dipimpin Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto dan Wadirreskrimsus AKBP Anita Indah Setyaningrum. Hadir pula perwakilan PT Pertamina Patra Niaga, Achmad Rifqi selaku Sales Area Manager PT Pertamina Semarang.
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan dan informasi masyarakat. Polisi kemudian melakukan monitoring, penyelidikan, serta pengawasan hingga berhasil mengungkap tiga kasus di wilayah berbeda.
“Meski motifnya sama yakni memperoleh keuntungan ekonomi dengan menyalahgunakan barang bersubsidi dari pemerintah, ketiga perkara tersebut memiliki modus operandi yang berbeda,” jelas Djoko.
Tiga modus yang diungkap yakni pengalihan isi LPG bersubsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi, penggunaan kendaraan yang telah dimodifikasi serta banyak barcode dan pelat nomor untuk membeli Bio Solar bersubsidi secara berulang, dan penyalahgunaan surat rekomendasi pembelian BBM untuk mengumpulkan kemudian menjual kembali BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak.
Modus Pengoplosan LPG di Sukoharjo
Kasus pertama diungkap di Kabupaten Sukoharjo. Polisi membongkar praktik pengalihan isi LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang pelaku. Kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pemindahan LPG di wilayah Kecamatan Mojolaban.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas tersebut di wilayah Kecamatan Mojolaban. Pada 2 September 2026, petugas menggerebek sebuah gudang dan mendapati aktivitas pemindahan isi LPG menggunakan regulator, selang dan peralatan yang telah dimodifikasi,” terangnya.
Hasil penyidikan menunjukkan LPG bersubsidi diperoleh dalam jumlah besar melalui jaringan distribusi tertentu. LPG tersebut kemudian dipindahkan ke tabung non-subsidi untuk dipasarkan kembali dengan memanfaatkan selisih harga.
Polisi memperkirakan kapasitas pengalihan mencapai sekitar 29.000 tabung LPG 3 kilogram per bulan atau sekitar 232.000 tabung selama periode kegiatan. Estimasi nilai subsidi yang disalahgunakan mencapai Rp6,96 miliar.
Bio Solar Disedot dari Kendaraan di Kebumen
Kasus kedua diungkap di Kabupaten Kebumen. Ditreskrimsus menemukan praktik penyalahgunaan Bio Solar bersubsidi di sebuah SPBU di Kecamatan Sruweng dan mengamankan satu orang pelaku.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit Isuzu Panther yang telah dimodifikasi dengan 12 jeriken berkapasitas masing-masing 35 liter. Jeriken tersebut terhubung dengan pompa elektrik untuk memindahkan BBM dari tangki kendaraan.
Petugas juga menemukan 10 barcode BBM bersubsidi serta 13 pasang pelat nomor kendaraan yang diduga digunakan untuk melakukan pembelian berulang di sejumlah SPBU dengan identitas kendaraan berbeda.
“Dari hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut oleh pelaku tidak digunakan sebagaimana mestinya, tetapi sudah dipersiapkan untuk menampung BBM dalam jumlah lebih banyak. Ditambah penggunaan barcode dan pelat nomor yang berbeda, modus ini memungkinkan pelaku melakukan pembelian berulang,” jelas Djoko.
Dari kegiatan yang diperkirakan berlangsung sekitar 75 hari tersebut, polisi memperkirakan terdapat penyalahgunaan sekitar 27.000 liter Bio Solar dengan estimasi nilai subsidi yang disalahgunakan mencapai Rp390 juta.
Manfaatkan Surat Rekomendasi Nelayan di Demak
Kasus ketiga diungkap di Kabupaten Demak. Polisi mengamankan dua orang pelaku yang diduga menyalahgunakan pembelian BBM bersubsidi.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit truk Toyota Dyna yang telah dimodifikasi dengan tangki besi berkapasitas 6.000 liter.
“Saat diamankan pada 26 Mei 2026, kendaraan tersebut membawa sekitar 2.000 liter Bio Solar bersubsidi, dilengkapi alat ukur tangki dan mesin pompa,” lanjut Djoko.
Pengembangan penyidikan kemudian mengarah ke sebuah gudang di Desa Bungo, Kecamatan Wedung, yang digunakan sebagai tempat penampungan sementara sebelum BBM dipasarkan kembali.
Dalam perkara ini, penyidik menemukan bahwa pelaku memperoleh Bio Solar menggunakan surat rekomendasi nelayan. Sebagian BBM disalurkan kepada nelayan, sedangkan sebagian lainnya dijual kepada pihak yang tidak berhak dengan memanfaatkan kendaraan tangki yang telah dimodifikasi.
Praktik tersebut diperkirakan berlangsung selama sekitar satu tahun dengan volume penyalahgunaan mencapai 240.000 liter. Estimasi nilai subsidi yang disalahgunakan mencapai Rp3,468 miliar.
“Dari ketiga perkara tersebut, estimasi nilai penyalahgunaan subsidi mencapai Rp10,818 miliar,” tutur Djoko.
Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara
Para tersangka dalam tiga perkara tersebut dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023.
Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Perwakilan PT Pertamina Patra Niaga, Achmad Rifqi, mengapresiasi pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, langkah Ditreskrimsus Polda Jateng turut menyelamatkan subsidi negara dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Pengungkapan kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa modus penyalahgunaan subsidi dapat dilakukan dengan berbagai cara dan sarana. Kami bersama Ditreskrimsus menegaskan akan terus melakukan monitoring dan mendukung upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM maupun LPG bersubsidi agar distribusinya tetap tepat sasaran,” tuturnya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mendukung kebijakan pemerintah sekaligus melindungi hak masyarakat yang berhak menerima subsidi.
“Subsidi pemerintah pada prinsipnya diberikan untuk membantu masyarakat. Ketika ada pihak yang menyalahgunakannya untuk memperoleh keuntungan pribadi, dampaknya bukan hanya terhadap negara, tetapi juga dapat mengganggu masyarakat yang seharusnya menerima manfaat dari subsidi tersebut,” ujar Yuliyanto.
Ia mengimbau masyarakat, pelaku usaha, operator SPBU, pangkalan LPG, agen penyalur, serta seluruh pihak dalam rantai distribusi energi bersubsidi untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga diminta aktif melaporkan dugaan penimbunan, pengoplosan, pengangkutan ilegal, maupun bentuk penyalahgunaan lainnya kepada kepolisian.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan subsidi pemerintah benar-benar sampai kepada yang berhak. Jika menemukan dugaan penyimpangan, jangan ragu untuk melaporkannya kepada kepolisian.
Setiap informasi masyarakat akan menjadi bagian penting dalam upaya bersama menjaga distribusi energi bersubsidi agar tetap tepat sasaran,” pungkasnya. (eko/redaksi)

2 hours ago
2












































