Pilkades Serentak Digelar Desember, Purbalingga Pastikan Netralitas ASN

19 hours ago 5

Purbalingga, infojateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga memastikan netralitas aparatur dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 yang digelar di 184 desa. Pemungutan suara dijadwalkan berlangsung pada 10 Desember 2026.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif dalam rapat koordinasi pemerintahan dan sosialisasi pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 di Pendapa Dipokusumo, Kamis (3/9/2026).

Fahmi menegaskan Pemkab Purbalingga tidak akan memihak calon kepala desa tertentu. Netralitas juga wajib dijaga oleh ASN, TNI, Polri, perangkat desa, BPD, serta panitia pemilihan agar masyarakat dapat menentukan pilihan secara bebas.

“Saya sebagai bupati mewakili Pemkab Purbalingga menegaskan bahwa sikap kami terhadap Pilkades 2026 ini netral, tidak mendukung salah satu calon kepala desa. Saya tidak memihak atau cawe-cawe dalam Pilkades di desa mana pun,” kata Fahmi.

Menurutnya, Pilkades Serentak 2026 dilaksanakan melalui empat tahapan, yakni persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.

Tahap persiapan dijadwalkan berlangsung pada 14 September hingga 13 November 2026. Sementara tahap pencalonan berlangsung mulai 30 September hingga 10 Desember 2026.

Rangkaian tahap pencalonan meliputi pengumuman dan pendaftaran bakal calon, penetapan calon, pengundian nomor urut, penetapan daftar pemilih, kampanye, hingga masa tenang.

Selanjutnya, pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan pada 10 Desember 2026. Tahap penetapan mencakup penyampaian hasil pemilihan dan pengesahan pengangkatan kepala desa terpilih. Adapun pelantikan kepala desa terpilih direncanakan pada 17 Maret 2027.

Fahmi meminta seluruh pihak menjaga agar pelaksanaan Pilkades berjalan tertib dan kondusif. Kepala desa dan BPD juga diminta menjadi penyejuk di tengah masyarakat serta mencegah perbedaan pilihan berkembang menjadi polarisasi dan gesekan antarpendukung.

“Yang paling penting dari Pilkades ini adalah bagaimana masyarakat, baik saat Pilkades maupun setelah pemilihan kepala desa, tidak terjadi perpecahan dan tidak terjadi permusuhan antara masyarakat yang ada di desa,” ujarnya.

Untuk mendukung pelaksanaan Pilkades, Pemkab Purbalingga mengalokasikan sekitar Rp7,8 miliar melalui APBD 2026.

Anggaran tersebut digunakan untuk bantuan khusus desa, pengamanan, sosialisasi di tingkat kecamatan, serta operasional perangkat daerah yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkades.

Dari sisi regulasi, pelaksanaan Pilkades 2026 mengacu pada ketentuan baru dalam PP Nomor 16 Tahun 2026. Salah satu ketentuannya mengatur perpanjangan masa pendaftaran apabila jumlah calon belum memenuhi persyaratan dan hanya terdapat satu calon yang terdaftar.

Dalam kondisi tersebut, masa pendaftaran dapat diperpanjang selama 15 hari dan diperpanjang kembali selama 10 hari.

Untuk pemilihan dengan satu calon, surat suara memuat dua kolom, yakni kolom bergambar calon dan kolom kosong tanpa gambar.

Kapolres Purbalingga AKBP Hendry Susanto Sianipar mengatakan pihaknya telah melakukan mitigasi terhadap potensi kerawanan selama tahapan Pilkades. TNI juga menyatakan kesiapan membantu Polri dalam pengamanan pelaksanaan pemilihan.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Purbalingga mengingatkan agar fasilitas pemerintah maupun fasilitas desa tidak digunakan untuk kepentingan calon tertentu.

Penggunaan anggaran Pilkades juga diminta dilakukan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mencegah potensi penyimpangan dalam pelaksanaannya. (eko/redaksi)

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |