Wali Kota Magelang Ingatkan Juru Parkir, Rumija Bukan Lahan Pribadi

20 hours ago 5

Kota Magelang, infojateng.id – Wali Kota Magelang Damar Prasetyono mengingatkan para juru parkir agar tidak memperlakukan ruang milik jalan (rumija) sebagai lahan pribadi untuk menarik retribusi parkir.

Menurut Damar, ruas jalan yang digunakan sebagai lokasi parkir merupakan fasilitas umum milik masyarakat. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan sesuai ketentuan dan tidak boleh membebani pengguna jalan.

Hal tersebut disampaikan Damar saat sosialisasi dan pengarahan juru parkir ruang milik jalan (rumija) Kota Magelang di Pendopo Pengabdian, Kamis (3/9/2026).

Damar mengatakan juru parkir memiliki peran penting dalam menertibkan kendaraan sekaligus menarik retribusi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Juru parkir bertugas menertibkan dan menarik retribusi sesuai aturan,” ujar Damar.

Ia mengatakan persoalan parkir telah lama menjadi salah satu sumber keluhan masyarakat. Sebelum kebijakan penyesuaian tarif diberlakukan, pemerintah menerima berbagai aspirasi warga terkait biaya parkir serta banyaknya titik penarikan parkir dalam satu kawasan.

Damar mencontohkan kondisi di kawasan Pecinan, Jalan Pemuda. Dalam satu ruas jalan, terdapat sejumlah pos parkir yang dinilai membuat pengguna kendaraan terbebani karena harus membayar parkir berulang kali di kawasan yang sama.

Keluhan tersebut tidak hanya disampaikan secara langsung, tetapi juga berkembang menjadi laporan kepada pemerintah dan DPRD Kota Magelang.

“Protesnya sampai ke Ombudsman. Jadi dilaporkan kayak gini, masyarakat merasa terbebani dengan tarikan-tarikan parkir yang berderet-deret di kawasan yang sama,” katanya.

Atas berbagai aspirasi tersebut, pemerintah bersama DPRD Kota Magelang kemudian menyepakati kebijakan penurunan tarif parkir melalui Peraturan Daerah (Perda).

Menurut Damar, pemerintah juga memiliki kepentingan meningkatkan pendapatan daerah. Namun, kebijakan parkir harus tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat secara luas.

Di sisi lain, Damar meminta juru parkir melihat penataan parkir sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan aktivitas dan perekonomian Kota Magelang.

Menurutnya, semakin banyak kegiatan dan event yang digelar di Kota Magelang, semakin besar pula peluang peningkatan pendapatan juru parkir.

“Dengan banyaknya event, maka banyak kendaraan yang ditarik (retribusi parkir), otomatis pendapatan jenengan itu juga ikut meningkat,” ungkapnya.

Damar meminta juru parkir tidak hanya berorientasi pada besarnya retribusi yang ditarik dari setiap pengguna kendaraan. Mereka juga diminta menjaga kawasan agar tetap nyaman, tertib, dan menarik bagi masyarakat.

Ia menilai praktik penarikan parkir yang tidak sesuai aturan dapat merusak citra Kota Magelang. Dampaknya tidak hanya dirasakan pemerintah, tetapi juga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta juru parkir.

“Akhirnya merusak daripada nama baik kota. Siapa yang rugi? UMKM, tukang parkir, pemerintah juga rugi,” kata Damar.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Magelang Mahmud Yunus mengatakan sosialisasi dan pengarahan tersebut digelar untuk meningkatkan ketertiban pelaksanaan tugas juru parkir di lapangan.

“Kegiatan tersebut sekaligus menjadi sarana silaturahmi antara Wali Kota Magelang, organisasi perangkat daerah (OPD), pengelola, dan juru parkir,” katanya.

Kegiatan diikuti secara bertahap oleh para pengelola dan juru parkir yang dibagi dalam 12 blok. Blok 1 dan 2 mengikuti kegiatan terlebih dahulu, sedangkan blok 3 hingga 12 dijadwalkan mengikuti kegiatan pada pekan berikutnya.

Untuk mendukung pelaksanaan tugas, Yunus mengatakan para juru parkir telah menerima sejumlah perlengkapan, seperti stik LED atau senter penerangan serta mantol atau jas hujan.

Perlengkapan tersebut diharapkan dapat menunjang juru parkir saat bertugas, terutama ketika kondisi hujan.

Selain pembekalan perlengkapan, Dinas Perhubungan Kota Magelang juga secara bertahap melakukan pembaruan kartu tanda anggota (KTA) juru parkir.

Pembaruan KTA menjadi bagian dari upaya penertiban administrasi agar para juru parkir dapat menjalankan tugas secara lebih tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (eko/redaksi)

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |