Rembang, infojateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menggandeng Lembaga Konsultan Bantuan Hukum (LKBH) Rumah Setara untuk memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian yang disaksikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Rembang Teguh Gunawarman serta Plt Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Rembang Nurdin Fahrudin, Jumat (4/9/2026).
Kolaborasi tersebut ditujukan untuk memperluas akses masyarakat miskin terhadap perlindungan dan pendampingan hukum di Kabupaten Rembang.
Dalam pelaksanaannya, Bagian Hukum Setda Rembang berperan dalam fasilitasi dan pengawasan program. Sementara LKBH Rumah Setara memberikan pendampingan hukum secara litigasi bagi masyarakat yang menghadapi perkara pidana, perdata, maupun tata usaha negara.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Rembang Dedhy Nugraha mengatakan, program tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memastikan masyarakat miskin tetap memperoleh hak yang sama di hadapan hukum.
“Kami ingin memastikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang berkomitmen senantiasa berupaya memastikan masyarakat di Kabupaten Rembang, khususnya masyarakat miskin, memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum dan keadilan,” kata Dedhy.
Menurut dia, kerja sama tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sehingga warga mengetahui hak dan langkah yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan hukum.
Masyarakat miskin di Kabupaten Rembang yang membutuhkan pendampingan hukum dapat mengajukan permohonan kepada LKBH Rumah Setara tanpa dipungut biaya.
Pemohon perlu melengkapi sejumlah persyaratan administratif, yakni fotokopi atau salinan identitas berupa KTP dan KK, uraian singkat mengenai persoalan hukum yang dihadapi, serta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah desa atau kelurahan setempat.
Program bantuan hukum tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Rembang Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.
Pemkab Rembang berharap kerja sama tersebut dapat memastikan masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu, memperoleh akses pendampingan hukum secara setara dan profesional ketika menghadapi persoalan hukum. (eko/redaksi)

21 hours ago
7
















































