Bekas Aspol di Sisi Timur Alun-Alun Batang Bakal Jadi Food Court, Fasad Lama Dipastikan Tetap Utuh

23 hours ago 7

Batang, infojateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang berencana menata area bekas Asrama Polisi (Aspol) di Jalan Diponegoro, sisi timur Alun-Alun Batang, menjadi pusat jajanan atau food court.

Penataan tersebut menjadi bagian dari program pengembangan kawasan perkotaan yang digagas Bupati Batang M. Faiz Kurniawan.

Saat ini, proses administrasi pemanfaatan lahan milik institusi kepolisian tersebut masih berjalan. Pengajuan pemanfaatan lahan telah dilakukan dari tingkat Polresta Batang ke Polda Jawa Tengah dan selanjutnya akan melalui sejumlah tahapan verifikasi terkait aset negara.

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Batang Agung Widodo mengatakan, usulan pemanfaatan lahan tersebut telah diajukan pihak kepolisian daerah untuk mendapatkan persetujuan lebih lanjut.

“Untuk kondisi sekarang dari Polresta, Pak Kapolres ini sudah naik ke Polda untuk dimintakan nanti persetujuan juga ke Pak Kapolda,” kata Agung saat dihubungi, Jumat (4/9/2026).

Menurut dia, proses tersebut tidak berhenti di tingkat Polda Jawa Tengah. Setelah itu, diperlukan verifikasi teknis dan rekomendasi dari bagian logistik Polri sebelum proses dilanjutkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Pemkab Batang mengajukan skema pinjam pakai untuk sebagian lahan tersebut. Dari total lahan sekitar 2.400 meter persegi, area yang diajukan untuk dimanfaatkan Pemkab Batang sekitar 1.400 meter persegi.

“Kita pinjam pakai. Nggak (ada pengalihan aset), kita pinjam pakai. Yang diajukan itu 1.400 (meter persegi). Total lahannya sepertinya di 2.400. Tapi yang dimohon pinjamkan 1.400,” jelasnya.

Sementara sisa lahan akan tetap dimanfaatkan pihak kepolisian untuk pengembangan fasilitas pelayanan masyarakat, antara lain unit Pelayanan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO).

Pemkab Batang akan memanfaatkan lahan 1.400 meter persegi untuk penataan kawasan kuliner. Meski demikian, rencana tersebut tetap memperhatikan keberadaan bangunan lama yang memiliki nilai historis dan karakter arsitektur tersendiri.

Agung memastikan bagian depan bangunan lama atau fasad tidak akan diubah. Hal tersebut menjadi salah satu kesepakatan dalam rencana pemanfaatan lahan.

“Jadi memang sudah disepakati ada beberapa yang memang intinya dari Polresta sendiri berharap untuk tampak depannya jangan dirubah. Tampak depan tidak boleh dirubah, diotak-atik, jadi masih utuh,” tegasnya.

Terkait kemungkinan adanya skema komersial maupun nilai sewa lahan, Pemkab Batang masih menunggu hasil penilaian resmi dari lembaga yang berwenang.

“Kita masih fokus ke pinjam pakai dulu. Baru nanti setelah bangunan berdiri, mungkin akan ada skema yang nanti akan dikomunikasikan kembali. Nilai sewa belum ada, karena nanti berdasarkan penilaian dari KPKNL,” ujarnya.

Pemkab Batang berharap seluruh proses administrasi dan rekomendasi pemanfaatan aset tersebut dapat segera diselesaikan sehingga rencana penataan sisi timur Alun-Alun Batang dapat dilanjutkan. (eko/redaksi)

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |