Modus “Alamat Web”, Polda Jateng Amankan Dua Pengedar Sabu di Sragen

1 day ago 6

Semarang, infojateng.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sragen dan sekitarnya dengan modus “alamat web”.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial BWS (30) alias Bram dan ABR (25) alias Kentus.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 16 paket sabu dengan berat bruto sekitar 6,07 gram. Keduanya diamankan pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah kamar kos di kawasan Jalan KS Tubun, Kebayan 3, Sragen Kulon, Kabupaten Sragen.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi mengenai transaksi sabu di wilayah Sragen.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas menemukan keberadaan kedua tersangka di sebuah kamar kos.

“Saat dilakukan penggeledahan kamar kos, ditemukan delapan paket sabu yang disimpan di dalam lemari. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya timbangan digital, bong, empat pipet kaca, plastik klip, lakban, serta satu unit sepeda motor,” kata Yos Guntur, Sabtu (5/9/2026).

Petugas kemudian mengembangkan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku sebelumnya telah menempatkan sejumlah paket sabu di beberapa lokasi yang telah ditentukan.

Modus tersebut dikenal sebagai “alamat web”. Dalam modus ini, narkotika tidak diserahkan secara langsung kepada penerima. Paket terlebih dahulu diletakkan di lokasi tertentu, kemudian titik atau alamat pengambilannya disampaikan kepada pihak yang akan mengambil barang melalui komunikasi digital.

Berbekal informasi tersebut, petugas mendatangi sejumlah lokasi yang disebutkan para tersangka. Hasilnya, polisi menemukan delapan paket sabu lainnya yang sebelumnya telah ditempatkan di beberapa titik di wilayah Sragen dan Karanganyar.

“Delapan lokasi tersebut berada di kawasan Tukorejo dan Mojorejo, Kecamatan Kerjo, Kabupaten Karanganyar, serta sejumlah titik di wilayah Kedawung dan Sambirejo, Kabupaten Sragen,” ujarnya.

Dengan demikian, polisi mengamankan total 16 paket sabu dengan berat bruto sekitar 6,07 gram, baik dari kamar kos maupun hasil pengembangan di sejumlah lokasi.

Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial K. Keduanya kemudian diminta membagi dan menempatkan paket-paket sabu sesuai alamat yang diberikan.

Sebagai imbalan, keduanya dijanjikan uang sebesar Rp1 juta dan satu paket sabu.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Ditresnarkoba Polda Jateng untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, modus distribusi narkotika saat ini semakin beragam.

Pengedar tidak selalu melakukan transaksi secara langsung, tetapi memanfaatkan komunikasi digital dan sistem penempatan barang untuk mengurangi risiko bertemu dengan pembeli.

“Modusnya memang dibuat seolah-olah antara penjual dan pembeli tidak perlu bertemu. Barang cukup ditempatkan di suatu titik, kemudian alamatnya diberikan melalui komunikasi digital. Tetapi pola seperti ini tetap menjadi bagian dari yang kami telusuri dalam penyidikan,” ujar Yuliyanto.

Menurut dia, pengungkapan kasus tersebut menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkotika tidak berhenti pada orang yang ditemukan membawa atau menyimpan barang.

Penyidik akan terus menelusuri mata rantai peredaran untuk mengetahui asal barang dan pihak-pihak yang terlibat.

“Dari setiap pengungkapan akan dilihat mata rantainya secara keseluruhan. Siapa yang memasok, siapa yang mengatur, dan bagaimana barang itu diedarkan,” tegasnya.

Karena itu, masyarakat juga kami minta tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika. (eko/redaksi)

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |