JAKARTA, iNews.id – Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea menegaskan bahwa pada saat transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) dilakukan, PT Bank Unibank Tbk berstatus sebagai bank sehat. Oleh karena itu, semua transaksi yang terjadi kala itu sah dan tidak ada unsur pelanggaran hukum.
“Ketika NCD ini diterbitkan pada 1999, Unibank adalah salah satu bank sehat di Indonesia. CMNP sebagai pihak yang membeli juga melakukan audit rutin dan selalu memastikan surat berharga ini valid,” ujar Hotman dalam konferensi pers di iNews Tower, MNC Center, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Baca Juga
Hotman Paris Ungkap Kronologi Gugatan CMNP ke BHIT dan Hary Tanoesoedibjo yang Dinilai Tak Berdasar!
Hotman menjelaskan CMNP saat itu membutuhkan dolar dan menunjuk PT Bhakti Investama (kini PT MNC Asia Holding Tbk) sebagai arranger.
"Di bulan Mei 1999, CMNP itu butuh dolar AS. Waktu itu salah satu bank Tbk paling sehat (Unibank), maka ditunjuklah PT Bhakti Investama sebagai arranger," kata Hotman.

Baca Juga
Hotman Paris: CMNP Sudah Kalah di PK Mahkamah Agung, Jangan Coba-Coba Membuka Lagi Demi Kepentingan Tertentu!
Dia menambahkan, dalam hal itu disepakati bahwa Unibank akan menerbitkan zero coupon bond seharga 28 juta dolar AS. Hal tersebut berarti Unibank menerima 17,4 juta dolar AS.
“Semua transaksi berjalan lancar. CMNP sendiri setiap tahun mengecek status surat berharga ini dan semuanya dinyatakan sah,” lanjutnya.

Baca Juga