Rembang, Infojateng.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang mendorong pemerintah desa (pemdes) untuk segera menyusun anggaran bagi tim pembina posyandu tingkat desa.
Pembentukan tim ini ditargetkan paling lambat 30 Juni 2025 sesuai arahan pemerintah pusat, guna mendukung pelaksanaan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) di posyandu.
Transformasi posyandu kini tidak lagi hanya mencakup layanan kesehatan, tetapi meluas ke enam bidang SPM, yaitu kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (trantibumlinmas), dan sosial.
Kepala Dinpermades Rembang, Slamet Haryanto, menjelaskan bahwa desa perlu segera menyiapkan anggaran tidak hanya untuk kegiatan TP PKK, tetapi juga untuk tim pembina posyandu tingkat desa.
Ia menjelaskan, bahwa anggaran ini dapat dialokasikan melalui Dana Desa pada bidang pemberdayaan masyarakat.
Hal itu mengemuka dalam rapat koordinasi implementasi posyandu enam SPM di Aula Dinpermades Rembang, Kamis (24/4/2025).
“Karena sudah ditetapkan, mungkin yang sudah teranggarkan baru TP PKK, sementara tim posyandu belum teranggarkan. Jadi saya titip kepada teman-teman kepala desa dan sekretaris desa untuk menganggarkan, baik untuk TP PKK maupun tim pembina posyandu,” ujar Slamet.
Ia menambahkan, tim pembina posyandu tingkat desa bertugas memberikan masukan agar pelayanan terhadap enam SPM berjalan optimal dan berdampak positif bagi masyarakat.
“Contohnya di bidang pendidikan, tim pembina posyandu ini memberikan masukan kepada pemerintah desa agar anak-anak yang putus sekolah bersedia kembali ke sekolah,” jelasnya.
Kemudian terkait pendidikan anak usia dini, lanjut dia, bagaimana sarana dan prasarananya, apakah alat permainan edukatif sudah mencukupi atau belum. Ini juga harus menjadi perhatian.
Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Rembang, Dwi Wahyuni Hariyati, menegaskan bahwa seluruh kabupaten/kota di Indonesia dituntut melakukan percepatan dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.
Ia menyebut, tahun 2025 disebut sebagai momentum awal implementasi kebijakan tersebut.
“Kalau di tahun 2025 ini tidak dilakukan percepatan dalam penataan kelembagaan dan penetapan perencanaannya, maka implementasinya akan terlambat,” ujar Dwi.
Sebagai bagian dari langkah percepatan, imbuhnya, pelantikan tim pembina posyandu tingkat kabupaten juga dilaksanakan pada hari yang sama setelah rapat koordinasi.
Menurutnya, ini menjadi salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang dalam mendukung kebijakan nasional.
Dia menegaskan, bahwa Surat Keputusan (SK) pelantikan tim pembina posyandu harus sudah masuk ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) paling lambat 30 Juni.
“Semoga bisa selesai tepat waktu dan Rembang tidak terlambat di tingkat nasional. Justru, Rembang diharapkan bisa menjadi pionir,” tutupnya. (eko/redaksi)