Semarang, Infojateng.id – Sebanyak 80 kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dari enam kabupaten-kota di Jawa Tengah, mengikuti Pelatihan Paralegal.
Pelatihan yang diselenggarakan TP PKK provinsi Jawa Tengah itu digelar di Balai Pelatihan Koperasi UKM (Balatkop) Pemprov Jateng, 21-23 April 2025.
Selama tiga hari, kader PKK kabupaten/kota itu menerima materi untuk pelatihan paralegal. Sebagai bekal pendampingan korban kekerasan pada perempuan dan anak di wilayahnya masing-masing.
Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Jawa Tengah, Nawal Arafah Yasin mengatakan, paralegal dari kader PKK Provinsi Jawa Tengah yang selanjutnya dinamakan Kader Perak, akan mendampingi korban kekerasan perempuan dan anak pada Kecamatan Berdaya di Provinsi Jawa Tengah.
“Insya Allah ini akan menjadi program unggulan Bapak Gubernur Jawa Tengah,” kata Ning Nawal, sapaan akrabnya, usai menyerahkan sertifikat Kader Perak di Balatkop Provinsi Jawa Tengah, Rabu (23/4/2025).
Disampaikan Ning Nawal, harapannya paralegal menjadi ilmu bagaimana mengatasi dan mendampingi korban kekerasan berbasis gender di Jawa Tengah.
TP PKK Provinsi Jawa Tengah, lanjutnya, saat ini baru melatih 80 kader dan selanjutnya menargetkan 200–300 kader PKK yang akan mengikuti pelatihan serupa.
Pelatihan tersebut meliputi berbagai materi. Antara lain dasar perundangan meliputi UU Perlindungan Anak, UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Materi lainnya menyangkut prinsip penanganan korban, teknik komunikasi dan penerimaan pelaporan, serta hak-hak paralegal.
“Para kader akan dibekali dengan teknik pelaporan, mendampingi ke Puskesmas jika membutuhkan pendampingan masalah Kesehatan, dan pendampingan ke kepolisian terdekat jika berkaitan dengan penegakan hukum,” jelas Ning Nawal.
Ketua Pokja I TP PKK Provinsi Jawa Tengah Siti Zubaedah mengatakan, pelatihan paralegal yang dilaksanakan kali ini merupakan yang pertama dilaunching dan dalam tahun anggaran 2025.
Menurutnya, akan ada tiga paket kegiatan lagi dengan masing-masing peserta sebanyak 50 orang dalam setiap kali pelatihan.
Pelaksanaannya akan dilaksanakan di perwakilan kabupaten/kota, sehingga hingga akhir tahun 2025 akan ada 230 Kader Perak yang ada di setiap kecamatan.
“Kader Perak ini akan berkolaborasi di banyak elemen masyarakat, diantaranya dengan Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA) yang ada di tingkat bawah untuk bisa mengakses kasus perempuan dan anak,” pungkas Siti Zubaedah.
Para legal adalah istilah dari relawan yang tugasnya mengedukasi, mendampingi, hingga melaporkan kasus pelanggaran terhadap anak dan perempuan.
Para legal berbeda dengan advocat yang tugasnya beracara. Pera legal juga bukan pengacara. Tetapi bisa bekerjasama dengan pengacara. (eko/redaksi)