Diskon PPN Pembelian Rumah Berlanjut hingga 2025

1 month ago 14

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melanjutkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun dengan harga maksimal Rp5 miliar pada 2025 mendatang. Insentif ini bagian dari Paket Stimulus Ekonomi pada tahun depan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, insentif pajak tersebut masuk dalam paket stimulus kebijakan ekonomi yang diberikan pemerintah seiring kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 2025.

Kementerian PKP Usulkan Insentif PPN DTP Beli Rumah untuk Tahun Depan

Baca Juga

Kementerian PKP Usulkan Insentif PPN DTP Beli Rumah untuk Tahun Depan

“Nah, bagi kelas menengah, itu pemerintah melanjutkan kembali PPN ditanggung pemerintah untuk properti sampai dengan Rp5 miliar,” ucap Airlangga Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

Perlu diperhatikan bahwa insentif pembelian properti berlaku untuk harga maksimal Rp5 miliar. Artinya, pembelian rumah atau rusun di atas Rp5 miliar maka tetap kena PPN 12 persen.

Airlangga Tunggu Persetujuan Sri Mulyani untuk Perpanjang Insentif PPN DTP

Baca Juga

Airlangga Tunggu Persetujuan Sri Mulyani untuk Perpanjang Insentif PPN DTP

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |