Eks Gubernur Bengkulu jadi Tersangka Kasus Izin Sawit Ilegal, Langsung Ditahan

3 hours ago 2

PALEMBANG, iNews.id - Eks Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) terkait penerbitan izin usaha perkebunan ilegal.

Ridwan langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pakjo Kelas IA Palembang. 

KPK Bongkar Kode Uang Zakat di Kasus Korupsi LPEI, Apa Itu?

Baca Juga

KPK Bongkar Kode Uang Zakat di Kasus Korupsi LPEI, Apa Itu?

Pantauan iNews, dengan tangan terborgol memakai masker warna hitam dan rompi tahanan berwarna oranye, Ridwan Mukti bersama empat orang tersangka lainnya diperiksa di Kejati Sumsel

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi mengatakan, Ridwan Mukti ditetapkan tersangka korupsi bersama empat tersangka lainnya. Mereka yakni, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas 2008-2013 berinisial SAI, Sekretaris BPMPTP Musi Rawas berinisial AM, ES Direktur PT DAM, dan BA, Kades Mulyoharjo. 

Kejagung Geledah Terminal BBM Pertamina di Cilegon buntut Kasus Korupsi Minyak

Baca Juga

Kejagung Geledah Terminal BBM Pertamina di Cilegon buntut Kasus Korupsi Minyak

“Modusnya para tersangka bersama-sama diduga melakukan tindak pidana korupsi penerbitan izin usaha perkebunan secara illegal, serta penguasaan dan pengunaan lahan negara tanpa izin hak untuk lahan tanaman sawit di Kabupaten Musi Rawas,” katanya, Selasa (4/3/2025).

Dari para tersangka, penyidik berhasil menyita uang sebesar Rp61,3 miliar. Untuk penyelidikan lebih lanjut, para tersangka ditahan di Lapas Pakjo Kelas IA Palembang selama 20 hari ke depan.

Editor: Kastolani Marzuki

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |