Eks Pengacara Anak Bos Prodia Tak Ditahan terkait Kasus Penggelapan, Hanya Wajib Lapor

1 month ago 15

JAKARTA, iNews.id - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap Evelin Dohar Hutagalung (EDH), mantan pengacara anak bos Prodia Arif Nugroho (AN) terkait kasus penggelapan mobil Lamborghini. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik memutuskan belum melakukan penahanan terhadap Evelin.

Sempat Mangkir, Eks Pengacara Anak Bos Prodia Diperiksa sebagai Tersangka Hari Ini

Baca Juga

Sempat Mangkir, Eks Pengacara Anak Bos Prodia Diperiksa sebagai Tersangka Hari Ini

“Adapun pasca-pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap tersangka EDH, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap EDH. Namun terhadap tersangka EDH dikenakan wajib lapor dua kali seminggu (Senin dan Kamis),” ucap Ade Safri dalam keterangannya, Sabtu (8/3/2025).

Ade Safri menambahkan, pemeriksaan terhadap Evelin tersebut dilakukan pada, Jumat (7/3/2025) kemarin, di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dia diperiksa selama kurang lebih 4 jam.

Eks Pengacara Anak Bos Prodia Evelin Dohar Hutagalung Ditetapkan Jadi Tersangka Penggelapan Dana

Baca Juga

Eks Pengacara Anak Bos Prodia Evelin Dohar Hutagalung Ditetapkan Jadi Tersangka Penggelapan Dana

“Adapun pemeriksaan terhadap tersangka EDH berakhir pada pukul 18.30 WIB dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 4 jam,” tuturnya.

Dalam kasus ini, polisi mengusut dugaan penggelapan atau penipuan yang dilakukan EDH, seorang advokat yang diduga menjadi peranatara pengurusan kasus pembunuhan dan kekerasan seksual yang menewaskan remaja putri pada 2024 silam. 

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |