JAKARTA, iNews.id - Dokter PPDS Universitas Indonesia (UI) bernama Muhammad Azwindar Eka Satria (39) ditetapkan tersangka kasus pornografi atas perbuatannya merekam seorang mahasiswi mandi. Pelaku terancam pidana penjara hingga 12 tahun.
Azwindar ditampilkan dalam press conference di Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (21/4/2025). Ia tampak memakai kaos oranye tersangka sambil menunduk dan terdiam.

Baca Juga
Bantai 15 Paramedis dan Pekerja Bantuan Gaza, Militer Israel Akui Kegagalan Profesional
"Ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus.
Firdaus menjelaskan korban dan pelaku merupakan tetangga indekos. Meski begitu, pelaku mengaku tidak mengenal korban.

Baca Juga
UI Buka Suara soal Kasus Dokter PPDS yang Rekam Mahasiswi Mandi di Jakpus
"Pelaku merekam korban selama durasi delapan detik," tuturnya.
Baca Juga