Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong

1 month ago 8

JAKARTA, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong atas penetapan tersangka terkait kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Putusan itu dibacakan pada Selasa (26/11/2024).

"Dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon (Tom Lembong) untuk seluruhnya," ujar hakim Tumpanuli Marbun di persidangan, Selasa (26/11/2024).

Breaking News! Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tom Lembong

Baca Juga

Breaking News! Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tom Lembong

Sebelumnya, pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir dalam kesimpulannya mengatakan, kliennya dikriminalisasi dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

"Persidangan praperadilan yang digelar di PN Jakarta Selatan mengungkap banyak fakta yang memperkuat bukti adanya kriminalisasi Thomas Trikasih Lembong (TTL) dalam perkara ini," ujar Ari saat membacakan kesimpulannya.

Infografis Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong

Baca Juga

Infografis Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong

Tim pengacara menerangkan, tuduhan penyidik yang menyangka kliennya melakukan perbuatan tindak pidana korupsi tidak terbukti. Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap Tom Lembong harus dinyatakan tidak sah.

"Pemohon tidak diberikan hak untuk memilih penasihat hukumnya sendiri. Tidak terpenuhinya dua alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka," kata Ari.

Hakim PN Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan Tom Lembong

Baca Juga

Hakim PN Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan Tom Lembong


Menurut Ari, unsur kerugian keuangan negara juga tak terbukti karena tak ada hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lalu, unsur perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang dalam konteks pidana juga tak terbukti.

 Tindakan Kejagung Berdasarkan Ketentuan

Baca Juga

Alasan Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong: Tindakan Kejagung Berdasarkan Ketentuan

Selain itu, unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi juga disebut tak terbukti lantaran Kejaksaan Agung (Kejagung) tak memiliki alat bukti adanya aliran dana.

"SPDP diterima tersangka lebih dari 7 hari setelah dikeluarkannya Sprindik. Pemohon menjalankan proses hukum secara tebang pilih dan tidak berkeadilan," kata Ari.

 Ini Pesanan!

Baca Juga

Pendukung Tom Lembong Murka Praperadilan Ditolak Hakim: Ini Pesanan!

Diketahui, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi impor gula 2015-2016. Dia pun ditahan.

Tom Lembong yang saat itu menjabat mendag diduga memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah meski Indonesia tengah surplus gula. Kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai ratusan miliar.

Editor: Reynaldi Hermawan

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |