JAKARTA, iNews.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menetapkan harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) pada Oktober 2024 sebesar 73,53 dolar AS barel. Angka ini mengalami kenaikan dari bulan sebelumnya sebesar 72,54 dolar AS per barel.
ICP ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 363.K/MG.03/DJM/2024 tentang Harga Minyak Mentah Bulan Oktober 2024 tanggal 1 November 2024.
Baca Juga
Harga Minyak Mentah Naik 1 Persen dalam Sepekan, Ini Pendorongnya
"Ini selaras dengan kenaikan harga minyak mentah utama di pasar internasional yang dipengaruhi oleh sentimen negatif pasar dunia pascaindikasi serangan balasan Israel ke fasilitas minyak Iran, di mana pimpinan Iran juga disebut akan melakukan balasan apabila serangan dilakukan," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi di Jakarta, Sabtu (9/11/2024).
Agus menambahkan, kenaikan harga minyak juga terjadi karena Amerika Serikat (AS) memberikan sanksi kepada Iran, yang berpotensi membatasi ekspor minyak Iran ke Republik Rakyat China (RRC).
"Faktor lain yang menyebabkan kenaikan harga minyak mentah Oktober 2024 adalah sentimen positif pasar atas potensi permintaan minyak RRC pasca penurunan suku bunga Bank Sentral. Juga peningkatan GDP RRC pada Triwulan III 2024 menjadi 4,8 persen, yang menjadi peningkatan pertama dalam sembilan bulan terakhir," ucapnya.
Selain itu, terkait pasokan minyak mentah, menurut publikasi OPEC Oktober 2024 (secondary sources), produksi negara anggota OPEC+ mengalami penurunan hingga 557.000 barel per hari (bph) dibandingkan bulan lalu. Sementara menurut publikasi IEA Oktober 2024, produksi negara anggota OPEC+ mengalami penurunan hingga 0,53 juta bph dibandingkan bulan lalu.
Faktor lainnya adalah sentimen positif pasar atas pengumuman Departemen Energi AS, yang merencanakan akan mengisi kembali Strategic Petroleum Reserve (SPR) AS untuk penyaluran April sampai Mei 2025 hingga 3 juta barel.