JAKARTA, iNews.id - Harta kekayaan Zarof Ricar menarik untuk disimak. Mantan Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklatkumdil) Mahkamah Agung (MA) merupakan terdakwa makelar kasus.
Zarof didakwa menerima gratifikasi sebanyak hampir Rp1 triliun atau tepatnya Rp915 miliar dan 51 kg emas. Jumlah tersebut diterima dari pihak-pihak yang beperkara baik pada tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

Baca Juga
Korban Tewas Ledakan Dahsyat Pelabuhan Iran Capai 70 Orang, Teheran Sebut Ada Kelalaian
"Nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915.000.000.000 dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan Zarof di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada 10 Februari 2025.
Jaksa memerinci, penerimaan Rp915 miliar itu terdiri dari berbagai mata uang, mulai dari rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan dolar Hong Kong. Kemudian untuk emas, mayoritas berupa emas logam mulia PT Antam dengan berat 50 dan 100 gram.

Baca Juga
Kejagung Tetapkan Eks Pejabat MA Zarof Ricar Jadi Tersangka TPPU
Atas perbuatannya, Zarof didakwa Pasal 12 B Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Harta Kekayaan Zarof Ricar
Dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, Zarof terakhir kali menyerahkan Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 11 Maret 2022. Laporan itu berjenis Akhir Menjabat.

Baca Juga