Headline iNEWS.ID: DPR Sepakat Lembaga yang Bisa Diduduki TNI Aktif Bertambah jadi 16

5 hours ago 1

JAKARTA, iNEWS.ID - DPR bersama pemerintah sepakat untuk memperluas lembaga yang boleh diduduki TNI aktif, bertambah jadi 16 kementerian. Hal itu termaktub dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kesepakatan ini diambil dalam rapat Panitia Kerja RUU TNI yang digelar di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Sabtu 15 Maret. 

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan, dalam rapat itu, pemerintah dan DPR sepakat menambah satu lembaga yang bisa diduduki prajurit TNI aktif, yakni Badan Nasional Pengelola Perbatasan atau BNPP Kementerian Dalam Negeri. Lembaga ini ditambahkan karena daerah perbatasan dinilai punya tingkat kerawanan tinggi sehingga membutuhkan keterlibatan TNI untuk menjaga.

DPR Sepakat Lembaga yang Bisa Diduduki TNI Aktif Bertambah jadi 16

Baca Juga

Dalam rapat juga disepakati, prajurit TNI harus mundur bila menduduki jabatan di luar 16 pos kementerian dan lembaga yang telah disepakati.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyebutkan ada 15 kementerian/lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif TNI. Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI yang membahas Revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa lalu.

Adapun 15 kementerian/lembaga yang bisa dijabat prajurit aktif TNI tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun yakni, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Inteligen Negara, Sandi Negara, Lemhannas. Kemudian, Dewan Pertahanan Nasional atau DPN, SAR Nasional, Narkotika Nasional, Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau BNPT, Badan Keamanan Laut atau Bakamla, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.

Editor: Mu'arif Ramadhan

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |